MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Asmadi (47). Surat putusan dibacakan Hakim Achmad Syaripudin, SH dalam sidang Kamis 21 Maret 2024.
Putusan yang dijatuhkan hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH sebelumnya dengan hukuman 3 tahun penjara.
Asmadi yang kesehariannya berjualan ikan itu merupakan warga Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Ia jalani sidang karena terbukti menganiaya istrinya yakni Eka Umami (36) dengan cara membacok korban mengunakan parang. Beruntungnya hanya mengenai tangan kanan korban.
BACA JUGA:Belum 1 Bulan Menjabat Kasat Reskrim Banyuasin, Dilaporkan ke Polda Sumsel
BACA JUGA:Oknum Security Terlibat Pencurian Minyak PT Pertamina di Musi Rawas
Sidang yang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Tri Lestari SH, dan Lina Safitri Tazili, SH serta Panitera Pengganti (PP).
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 21 Maret 2024 dalam putusannya Hakim Achmad Syaripudin, SH menyatakan bahwa terdakwa Asmadi, terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban terluka, korban merupakan istri sah terdakwa, dan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan.
Dan hanya satu hal yang meringankan terdakwa, karena dia belum pernah dihukum.
Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Terdakwa maupun JPU nyatakan terima.
Terdakwa masuk bui karena melakukan penganiayaan pada Kamis 9 November 2023 sekira pukul 08.30 WIB di Dusun Seriang, Desa Petunang, Kampung 8, Kelurahan Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Bahwa korban Eka Umami merupakan istri dari terdakwa (berdasarkan surat nikah Nomor 1230/09/V/2006 20 April).