LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID- Kasus BUMD Mura Sempurna, Ismun Yahya kembalikan kerugian negara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau telah menerima titipan uang pengganti (UP) kerugian negara atas nama terpidana Ir. H. Ismun Yahya sebesar Rp 129.250.000 dari keluarganya.
Terpidana selaku Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Musi Rawas Bidang BUMD, bersama Andriyanto dan Daryadi terlibat dalam tindak pidana Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada BUMD PT Musi Rawas Sempurna Perseroda tahun 2021.
Sebelumnya Ismun Yahya dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 134 juta, dan uang sudah dibayarkan terdakwa Rp 5 juta dan sisanya apabila tidak dibayar harta bendanya akan disita atau kalau tidak ada maka dikenakan pidana kurungan enam bulan penjara.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 27 Maret 2024, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui Kasi Intel Wenharnol, SH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima uang titipan dari Ismun Yahya pada Senin 25 Maret 2024.
BACA JUGA:Oknum Ketua RT Dilaporkan ke Polisi, Kasusnya Bukan Main-main
“Uang sebesar Rp129.250.000 yang diserahkan oleh keluarga terpidana yang diterima oleh pihak kejaksan negeri Lubuklinggau,” papar Wenharnol .
Dijelaskan Wenharnol, bahwa uang pengganti yang telah diterima Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tersebut dalam waktu 1x24 jam akan disetor ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Lubuklinggau untuk dikembalikan kepada Negara.
Diharapkan kepada terpidana lainnya untuk bisa menitipkan uang pengganti kepada pihak Kejaksaan Negeri, dan pihaknya siap menerimanya kalau, tidak nantinya harta benda akan disita sesuai dengan bunyi putusan hakim sebelumnya.
Seperti berita sebelumnya tiga terdakwa masuk bui bahwa terdakwa H. Andriyanto, selaku Direktur Utama BUMD PT. Mura Sempurna (Perseroda) dari Bulan Juli 2020 – Bulan September 2022 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor:454/KPTS/BPKAD/2020 tanggal 15 Juli 2020 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Musi Rawas Sempurna.
BACA JUGA:Mayat Laki-laki Bikin Gempar Warga Rupit Muratara, ini Identitas dan Penyebab Kematiannya
Baik secara sendiri sendiri maupun bersama sama dengan Terdakwa Daryadi Bin Sahrul dan Terdakwa Ir. H. Ismun Yahya (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/ splitsing), Pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda di Komplek Ruko Agropolitan Center Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas IA Khusus Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI No.22/KMA/SKII/2011 tertanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Palembang.
Sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, Menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam melaksanakan Anggaran Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda yang dalam pelaksanaannya beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban.
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa H. Andriyanto, atau orang lain yaitu Terdakwa Daryadi B dan Terdakwa Ir. H. Ismun Yahya atau orang lainnya atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp6.264.583.636,00 atau setidak-setidaknya-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Selatan nomor :PE.04.02/S-176/PW07/5/2023 tanggal 31 Mei 2023. (*)