MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang diajukan yakni dugaan penggelembungan suara di 17 TPS (Tempat Pemungutan Suara) di 3 desa Kecamatan Karangjaya Kabupaten Muratara.
3 Desa tersebut meliputi Desa Embacang Lama, Desa Embacang Baru Ilir dan Desa Embacang Baru.
Disamping mengajukan gugatan ke MK, DPD Partai Golkar Muratara juga melaporkan PPK dan Panwascam Karangjaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
BACA JUGA:Partai Golkar Pastikan Duduki Kursi Ketua DPRD Musi Rawas
Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Muratara, Hasran Akwa saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID mengatakan bahwa pendaftaran gugatan Partai Golkar Muratara ke MK sudah diterima Minggu 24 Maret 2024.
"Persoalan yang diajukan gugatan yang pertama hitung ulang 17 TPS dilakukan di ruang tertutup. Yang kedua proses jeda waktu dari rekomendasi ke pelaksanaan hitung ulang cukup pajang," jelasnya.
Menurut Hasran Akwa, rekomendasi dari Bawaslu untuk hitung ulang keluar pada tanggal 18 Februari 2024, namun baru dilaksanakan hitung ulang tanggal 27 Februari 2024.
“Bayangkan jeda waktunya begitu lama. Indikasinya surat suara yang dihitung ulang tidak steril lagi. Karena banyak coblosan yang bukan standar yang disediakan oleh KPU. Kemudian yang melaksanakan hitung ulang salah satunya bukan penyelenggara Pemilu tapi tim sukses salah satu parpol dan ada Bupati Muratara H Devi Suhartoni. Ada indikasi Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). Diduga penggelembungan suara menguntungkan ke partai tertentu," jelasnya.
Dalam gugatan tersebut DPD Partai Golkar Kabupaten Muratara meminta PSU (Pemungutan Suara Ulang). DPD Partai Golkar Kabupaten Muratara juga minta dilakukan hitung ulang tapi tanpa intervensi dari pihak manapun, agar betul-betal pihak penyelenggara yang melaksanakannya.
"Tidak hanya MK saja. Kami juga lapor ke DKP seluruh penyelenggara PPK dan Panwaslucam. PPK ini atas perintah siapa nanti akan terungkap pada saat sidang DKPP," jelasnya. (*)