RAN ini terdiri atas empat pilar. Pertama pemberian layanan berisi kegiatan vaksinasi, skrining dan tata laksana. Kedua edukasi, pelatihan, dan penyuluhan berisi kegiatan penguatan tenaga kesehatan dan kesadaran masyarakat.
Ketiga pendorong kemajuan berisi kegiatan monitoring, evaluasi, penelitian dan pendukung digital (digital enablers). Dan keempat pengelolaan dan pengorganisasian berisi kegiatan tata kelola dan kebijakan, pembiayaan untuk eliminasi, kolaborasi dan kemitraan antar-sektor.
Untuk pilar 1, RAN sudah memuat target vaksinasi, skrining, dan tata laksana. Kemenkes akan melakukan vaksinasi, skrining, dan tata laksana pada dua fase, yakni fase 1 pada 2023-2027 dan fase 2 pada 2028-2030.
Pada vaksinasi fase 1, Kemenkes menargetkan 90% anak perempuan usia 11 dan 12 tahun kelas 5 dan 6 atau setara, termasuk yang tidak bersekolah, menerima vaksin lengkap. Pada fase ini, Kemenkes juga menargetkan anak perempuan usia 15 tahun yang belum menerima vaksinasi harus menerima vaksinasi lanjutan.
BACA JUGA:10 Manfaat Buah Delima Bagi Kesehatan, Dari Mencegah Kanker Sampai Menjaga Kesehatan Otak
Pada fase 2, 90% anak perempuan dan laki-laki usia 11 dan 12 tahun harus menerima vaksinasi lengkap. Selain itu, Kemenkes juga akan melakukan vaksinasi lanjutan untuk usia 15 tahun dan semua perempuan dewasa yang berusia di atas 21-26 tahun sesuai permintaan dan kebutuhan.
Untuk skrining fase pertama, Kemenkes menargetkan 70% perempuan berusia 30 hingga 69 tahun diskrining menggunakan tes DNA HPV. Sedangkan fase kedua, Kemenkes menargetkan 75% perempuan berusia antara 30 hingga 69 tahun melakukan skrining setiap 10 tahun sekali. Metode utama skrining pada dua fase ini akan menggunakan tes DNA HPV.
Dalam skrining, dilakukan juga kotesting, yakni dua jenis tes secara bersamaan. Selain tes DNA HPV, Kemenkes akan melakukan pemeriksaan Inspeksi Visual dengan Asam Asetat (IVA) untuk membantu mengidentifikasi perubahan sel pada leher rahim.
Kotesting ini dimungkinkan karena skrining HPV dilakukan menggunakan alat yang disebut inspekulo agar dokter dapat mengambil sampel jaringan untuk tes HPV. Melalui proses ini, dokter tidak hanya dapat mengambil sampel, tetapi juga mengamati langsung untuk menggunakan IVA untuk mencari tanda atau lesi pra-kanker pada leher rahim.
BACA JUGA:6 Manfaat Teh Hitam Bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Ampuh Mencegah Kanker dan Melindungi Jantung
Skrining ini memenuhi tujuan deteksi dini infeksi HPV dan lesi pra-kanker. Deteksi dini ini agar dapat dilakukan dan tata laksana yang tepat waktu yang meningkatkan peluang sembuh.
Untuk tata laksana, Kemenkes menyediakan jalur pengobatan tepat waktu dan komprehensif bagi perempuan dengan lesi prakanker atau perempuan yang terdiagnosis kanker leher rahim agar memiliki akses terhadap pengobatan dan perawatan yang berkualitas.
Ketua Himpunan Onkologi Indonesia Dr. dr. Brahmana Askandar juga menyampaikan bahwa WHO mengatakan 30-50% kanker dapat dicegah, terutama yang disebabkan oleh infeksi.
90% serviks yang terinfeksi HPV berisiko tinggi sebenarnya dapat tereliminasi melalui tata laksana. Namun, HPV yang tidak terdeteksi dan tereliminasi pelan-pelan menjadi kanker dan disebut sebagai pra-kanker. Pra-kanker bisa saja menimbulkan keluhan atau tidak.
BACA JUGA:Wanita Harus Wajib Waspadai 5 Produk Kosmetik yang Mengandung Zat Pemicu Kanker
“Inilah pentingnya skrining rutin bagi perempuan. Ada ataupun tidak adanya keluhan itu harus melakukan skrining rutin, utamanya bagi yang telah seksual aktif. Kenapa harus skirining rutin? Kita skrining rutin itu tujuannya untuk menangkap perubahan dari serviks dan belum menimbulkan kanker serviks,” lanjut Dr. dr. Brahmana.