Dibincangi Minggu 21 April 2024, kenaikan tarif ini berdasarkan Perda Kota Lubuklinggau Nomor 12 Tahun 2023.
"Dulu kita pernah kita usulkan untuk kenaikan parkir tapi tidak jadi dibahas, terakhir diusulkan lagi melalui Dinas Pendapatan Daerah dan disetujui. Makanya tarif retribusi parkir termasuk yang naik. Untuk motor Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000," ungkap Abu Ja'at.
Pihaknya pun menurut Abu, tentu mengikuti aturan ini.
"Ya melalui petugas kami, kita terapkan pastinya tarif terbaru ini. Target petugas parkir juga otomatis naik," tegasnya. (*)
Kategori :