LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Tarif parkir di Kota Lubuklinggau sudah naik. Hal ini ternyata dikeluhkan sebagian masyarakat.
Saat ini diketahui tarif retribusi parkir untuk sepeda motor Rp 2.000 sementara untuk tarif retribusi parkir mobil Rp 3.000.
"Biasanya saya parkir motor Rp 1.000, kalau ada uang Rp 2.000 biasanya memang gak minta kembalian. Tapi kemarin petugas parkirnya bilang sekarang memang Rp 2.000. Ya terkejut aja sih. Kapan mulai naiknya," ungkap Redi, salah seorang warga saat dibincangi KORANLINGGAUPOS, Sabtu 20 April 2024.
Tarif terbaru retribusi parkir ini dibenarkan oleh Ridwan, salah seorang petugas parkir di Pasar Instruksi Presiden (Inpres) Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Nunggak Pajak Ratusan Juta, Lahan Parkir Kena Segel
"Naiknya sudah lama kok. Sejak awal tahun kemarin sudah naik. Motor jadi Rp 2 ribu dan Mobil jadi Rp 3 ribu. Tapi memang banyak masyarakat yang belum tahu jadi terkejut," ungkap Ridwan, kemarin.
Namun ia juga mengaku, ada juga masyarakat yang enggan mengikuti tarif yang baru. Mereka tetap mau bayar seauai tarif retribusi parkir yang lama, yakni motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000.
"Ya ada juga yang tidak terima. Alasannya mereka tidak tahu kapan naiknya. Kadang karcis resmi dari Dishub sudha kita berikan juga mereka tetap tidak mau. Ya sudah kadang tetap kita ambil juga mereka kasih Rp 1.000," ungkapnya.
Tak hanya pengendara motor. Pengendara mobil pun terkadang ada yang protes.
BACA JUGA:Kakak Beradik Bunuh Juru Parkir di Kota Lubuklinggau, Ungkapan Istri Bikin Sedih
"Ya sudah kalau mereka protes biasanya gak kita ambil. Kita terima sesuai yang mereka kasih, daripada ribut saja," tegasnya.
Ia sendiri menjadi orang kedua dari petugas parkir yang terdaftat di Dishub.
"Perhari saya setot Rp 400 ribu. Biasanya juga setor perminggu. Nanti orangnya yang setot ke Dishub. Selebihnya fmdari Rp 400 ribu ya baru punya saya. Karena lokasi saya di pasar, ya lumayan lebihnya. Kadang Rp 100 ribu perhari, kadang lebih. Kadang juga untuk setoran kurang," ungkapnya lagi.
Kenaikan tarif retribusi parkir ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggai H Abu Ja'at.
BACA JUGA:Polisi Musi Rawas Bekuk Tukang Jaga Parkir Bawa Sajam