Sebulan Digaji Rp 1 Juta, Sales Wuling Gelapkan DP Mobil

Terdakwa Muplih (37) Warga Kelurahan Waterpang, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 jalani sidang putusan hakim, Selasa (14/11/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

Akibat perbuatan terdakwa Muflih, korban Sarnubi  mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta. Perbuatan terdakwa Muflih , sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam Pasal  374 KUHPidana. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan