Masuk Polsek Muara Beliti Bawa Sajam, Pria Asal Lubuklinggau Diborgol Polisi
Tersangka Agus Priyanto.-Foto : Apri Yadi -Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - Malang yang dialami Agus Priyanto (36). Gara-gara sangat berani membawa Senjata Tajam (Sajam), jenis pisau saat jadi saksi di Polsek Muara Beliti. Dia diborgol Polisi.
Keseharian Tersangka Agus Priyanto merupakan sopir. Ia adalah warga Jalan Kenanga, Kelurahan Lubuklinggau Utara I, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.
Tersangka Agus Priyanto diamankan Senin 29 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari tangannya diamankan pisau dengan panjang lebih kurang 20 cm bersarungkan lakban warna hitam dan bergagang kayu warna coklat.
Barang bukti pisau yang diamankan petugas Polsek Muara Beliti dari Tersangka Agus Priyanto.-Foto : Apri Yadi -Linggau Pos
BACA JUGA:Istri Minta Uang untuk Beli Beras, Suami di Musi Rawas Malah Ayunkan Sajam
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 30 April 2024, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subrdi membenarkan untuk tersangka sudah diamankan di Rutan Mapolsek Beliti.
Dari pengakuan tersangka pisau itu digunakan untuk jaga diri, dan ia sudah lima bulan membawa pisau, dan pisau sering di bawah kemana-mana karena supir sering membawa ayam.
Kapolsek menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/A-05/IV/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN,Tanggal 29 April 2024.
Dan penangkapan bermula saat tersangka dipanggil untuk dijadikan saksi, karena ada permasalahan keluarga dengan adiknya Herman yakni bosnya sendiri tempat ia bekerja.
BACA JUGA:Begini Alasan Ribut dengan Besan, Barang Bukti Sajam Dibuang ke Jembatan Muara Beliti
Karena mencurigakan saat berada di Mapolsek Muara Beliti, kemudian dilakukan penggeledahan.
Ditemukanlah sebilah senjata tajam jenis pisau bersarungkan lakban warna hitam dan bergagang kayu warna coklat yang diletakan didalam tas selempang milik tersangka warna hijau.
Selanjutnya, tersangka dan BB, langsung diamankan guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Ditegaskan Kapolsek, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)