Security Dalangi Pencurian Sawit di PT DAM BTS Ulu Musi Rawas

Tersangka Abas Syahrial Yayan alias Yayan (35) dan Ismail Ibrohim alias Tako (29).-Foto: Dokumen Polres Muratara-

Selanjutnya, menemukan pelaku Ismail dan dilakukan interogasi awal dapat diketahui bahwa pelaku Ismail mengakui telah melakukan pencurian dengan kakaknya yakni RM, dengan dibantu oleh dua orang security PT DAM yaitu Yayan dan ZL.

BACA JUGA:Posko Orange Ogah Minta Maaf dengan Pemdes Tanah Periuk Musi Rawas, Berikut Alasan Pentingnya

Kemudian, melalui kerjasama dan penggalangan dengan pihak pengamanan Security PAB yang merupakan subkon jasa pengamanan dari PT DAM, selanjutnya anggota mengamankan pelaku Yayan (Security) sedangkan ZL (Security) tidak ditemukan dimungkinkan melarikan diri.

Dari rangkaian tindakan kepolisian di lapangan, Ismail dan Yayan, serta barang bukti Mobil Feroza BG 1398 DK berisi  35 janjang buah sawit, print out penjualan buah sawit, Ismail, dibawa ke Polsek BTS Ulu guna pemeriksaan awal.

Hingga selanjutnya terhadap kedua pelaku dan BB yang diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polres Mura dengan laporan polisi LP/B-05/V2024/POLSEK BTS ULU/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 17 Mei 2024. 

Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu unit Mobil Feroza Warna Hitam BG 1398 DK, 35 janjang buah sawit, 3 Lembar Print Out Nota Penjualan Buah Sawit, satu Unit HP merk VIVO Y.27, milik pelaku Ismail, satu Unit HP merk VIVO Y.15s, milik pelaku Yayan dan satu jojos alat panen buah sawit.

BACA JUGA:Posko Orange Datangi Kuasa Hukum Pemdes Tanah Periuk, Klarifikasi Tudingan 'Tanah Periuk Sarang Narkoba'

Ditegaskan Kasi humas, atas perbuatannya tersangka disangkakan dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan