Oknum Camat di Muratara Terancam 12 Tahun Penjara

Jaksa Zubaidi, SH -Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Lubuklinggau Diterjang Banjir Bandang, Balita Terbawa Arus Sungai

Dalam pembuntutan Rabu pagi, ternyata tersangka JS terlihat masuk ke Kantor Camat Nibung.

Lalu terlihat tersangka JS keluar lagi, baru dilakukan penyergapan di depan Kantor Camat Nibung. 

Menurut Kapolres, melihat gelagat JS membuat petugas curiga, maka usai ditangkap Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap JS. 

Ternyata keterangan tersangka ini (JS), dia baru saja mengantarkan barang itu (sabu) dari ruangan kerja Camat

Selanjutnya Tim Bungkus masuk menuju ruang kerja Camat Nibung, Berry Septra Karno. 

BACA JUGA:Pria ini Melarikan Diri ke Megang Sakti Musi Rawas, Akhirnya Dituntut Hukuman Berat

Oknum camat ini tertangkap tangan sedang menghisap bong sabu sabu wlaaupun pihaknya sebelumnya tidak menargetkan oknum camat tersebut.  Itu cuma bonus, karena saat anggota masuk oknum camat ini sedang nyabu 

Penggeledahan pun dilakukan di ruang kerja Camat Nibung, untuk mencari barang bukti lainnya.

Sehingga yang diamankan, 1 paket sabu seberat 0,21 gram, 1 bong, 1 pireks, 1 korek api gas modifikasi, dan 1 kotak kertas merek Formula. 

Penangkapan oknum camat itu di ruang kerjanya, bukan di WC atau toilet.

BACA JUGA:Janda Asal Muara Lakitan Musi Rawas Bisnis Haram

Saat disergap tersangka sedang konsumsi narkotika jenis sabu-sabu,. Selanjutnya kedua tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polres Muratara, dan dilakukan tes urine.

Hasilnya keduanya positif menggunakan amfetamine, narkotika jenis sabu-sabu. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan