Curi Ratusan Pakaian, IRT Asal Lubuklinggau Diganjar Hukuman Berat

Sherly Marlinton dan Susilawati alias Susi jalani sidang putusan hakim Achmad Syaripudin, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 13 Juni 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Unik Kejadian di Lubuklinggau, Sparing Futsal Berujung Penjara

Sekira pukul 12. 00 WIB Terdakwa Susi dan Terdakwa Sherly langsung masuk ke dalam toko pakaian milik korban.

Mereka berpura-pura membeli pakaian dan minta kepada pelayan toko  dicarikan pakaian sesuai permintaan sambil mengalihkan perhatian pelayan toko.

Ketika pelayan toko lengah, terdakwa dan Susi mengambil beberapa helai pakaian lalu dimasukan ke dalam badan kedua terdakwa  tanpa sepengetahuan korban. Lalu mereka meninggalkan toko pakaian milik korban dan langsung  pulang menuju ke rumah.

Pakaian tersebut terdakwa jual dengan saksi Parmi di rumahnya seharga  Rp 1.140.000 dan uang tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan konsumsi di jalan dan transaportasi sebanyak Rp  200 ribu kemudian sisa uang tersebut dibagi rata, yang mana masing-masing memperoleh uang senilai Rp 420 ribu kemudian uang tersebut terdakwa gunakan kebutuhan hidup sehari-hari .

BACA JUGA:Pencuri Motor Wartawan di Parkiran Masjid Lubuklinggau Segera Disidang

Terdakwa melakukan pencurian pakaian di toko tersebut secara berulang kali sendirian keluar masuk dari toko tersebut dengan cara yang sama.

Kemudian terdakwa melakukan perbuatan tersebut lebih kurang 40 kali selama 10 hari sejak 31 Desember 2023 sampai dengan 9 Januari 2024.

Kemudian secara tiba-tiba selama lebih kurang 10 hari terdakwa melihat, Mega, Emi, Ida, Maryati, Indah, Devi, Mira, Keny, Cindy, dan Frety melakukan pencurian pakaian di toko tersebut namun terdakwa hiraukan.

Karena terdakwa hanya berniat mencuri pakaian untuk kepentingan terdakwa  sendiri.

BACA JUGA:Pria ini Terlibat Cekcok di Lawang Agung Muratara, Sampai Lakukan Penikaman

Bahwa barang-barang hasil curian  berupa pakaian  terdakwa kumpulkan di rumah terdakwa terlebih dahulu.

Setelah itu terdakwa jual kepada Parmi dan Vita dan sebagiannya ada terdakwa bagi-bagikan kepada keluarga terdakwa dan terdakwa pakai sendiri . 

Akhirnya perbuatan terdakwa diketahui kemudian terdakwa dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan   lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa, korban  Hendrico kehilangan pakaian, baju celana bermacam-macam merek yang berjumlah 134 helai senilai Rp 14.249.000. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan