Maling Uang Tabungan Tetangga Sebelah Rumah di Megang Sakti

Maling Uang Tabungan Tetangga Sebelah Rumah di Megang Sakti-Foto : Istimewa -

Baik terdakwa maupun JPI nyatakan terima.

 

Terdakwa Edi Sujono masuk bui karena mdmbobol rumah tetangganya Selasa  25 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB di Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

 

 Edi Sujono merupakan tetangga korban Icu Andani . Rumah korban dan terdakwa bersebelahan dan satu atap rumah.

 

Tahu korban sedang keluar rumah, muncul niat terdakwa untuk masuk kedalam rumah korban melalui atap.

 

BACA JUGA:Perwira Polisi Tak Menyangka, Istrinya Selingkuh dengan Sesama Dokter

 

Lalu terdakwa menjalankan niatnya dengan naik ke atap pelapon rumah terdakwa dengan memanjat menggunakan meja.

 

Lalu terdakwa merangkak kearah atap pelapon bagian rumah  korban kemudian setelah tepat diatas rumah  korban, terdakwa mencongkel atap pelapon triplek rumah  korban.

 

Setelah berhasil, terdakwa langsung turun ke kamar  korban lalu membuka paksa lemari yang dalam keadaan terkunci.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan