Pria di Lubuklinggau ini Sengaja Bikin Istri Babak Belur
Tersangka Aris Martono (51) dilimpahkan Kejari Lubuklinggau atas kasus KDRT.-Foto : Dokumen Polsek Lubuklinggau Selatan -
KORANLINGGAUPOS.ID - Dinyatakan berkas sudah lengkap (P21) Tersangka Aris Martono (51) dilimpahkan Unit Pidum Polsek Lubuklinggau Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Rabu 26 Juni 2024.
Pengangguran ini dilimpahkan berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, 2 buah buku nikah suami istri diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Meri Aryani SH.
Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU Leonita SH setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap.
Warga Jl. Tanah Abang RT. 06 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dilimpahkan petugas karen diduga terlalu sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya Sri Desta Ariani (36).
BACA JUGA:Pelaku yang Habisi Nyawa Korban di Pasar Satelit Lubuklinggau Sudah Janji Mau Nikahi Pacar
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 26 Juni 2024 Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, SIK melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP Nyoman Sutrisna menjelaskan Aris Martono yang bekerja serabutan ini diamankan Petugas Satreskrim Polsek Lubuklinggau Selatan Selasa 1 Mei 2024 pukul 09.00 WIB di rumah temannya yang tak jauh dari kediamannya.
"Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya,” ungkap AKP Nyoman.
Sementara Kepala Kejari Lubuklinggau Asterida, SH melalui, JPU Leonita, SH, mengatakan tersangka sementara terlibat perkara Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.
BACA JUGA:Oknum Warga Lubuk Aman Lubuklinggau ini Terancam Penjara
Penganiayaan dilakukan tersangka kepada korban Selasa 30 April 2024 pukul 08.30 WIB di rumah tersangka dan korban di Jalan Tanah Abang, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.
Kejadian bermula saat korban dan pelaku sedang berada di dapur rumah.
Saat itu tersangka meminta uang dari korban senilai Rp 50 ribu dengan alasan untuk pegangan karena pelaku tidak memiliki uang.
"Kemudian korban menjelaskan kepada pelaku sedang tidak memiliki uang. Uang yang ada hanya untuk membeli sayuran," kata Kapolsek.