Begini Ending Kasus Pelajar SMP Keroyok Anak ASN

DAMAI : Keluarga korban dan tersangka saat dipertemukan dalam Restoratif Justice di Ruang Gelar Perkara Mapolres Lubuklinggau, Rabu 26 Juni 2024.-Foto : Dok. Polres Lubuklinggau -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID -  Dua oknum pelajar SMP sebelumnya diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau Rabu 19 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB  di rumahnya masing-masing. 

Rabu 26 Juni 2024,  pelajar inisial  MP (14) warga Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan DP (12) warga  Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau dipertemukan dengan keluarga korban.

 Kini kedua tersangka telah kembali ke rumahnya masing-masing. Lho kok bisa?

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis  27 Juni 2024, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan membenarkan bahwa kedua oknum pelajar yang diamankan telah dikembalikan ke keluarganya. 

BACA JUGA:Petani Tiba-tiba Bawa Senpira ke Mapolsek BTS Ulu

Tadinya mereka ditangkap Polisi, karena melakukan pengeroyokan terhadap AL (17) anak seorang ASN Kota Lubuklinggau yakni AL (17).

Akibat penganiayaan yang dialaminta AL yang merupakan warga Kecamatan Lubuklinggau Barat II   menderita luka lebam dibagian mata sebelah kiri, luka robek dibagian kening sebelah kanan dan luka robek dibagian kepala sehingga korban dirawat di RS AR Bunda Lubuklinggau.

Pengeroyokan itu berlangsung di halaman salah satu SMP di Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau  Rabu 19 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB.

Minggu 23 Juni 2024 Tim Penyidik menerima surat perdamaian, surat pencabutan laporan dari orang tua korban Feri, selanjutnya Tim Penyidik melaksanakan gelar perkara lanjutan atas perkara tersebut dan peserta gelar telah memutuskan secara bersama-sama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara Restorative Justice (RJ). 

BACA JUGA:Pria di Lubuklinggau ini Sengaja Bikin Istri Babak Belur

Dengan pertimbangan bahwa korban dan kedua tersangka berteman, masih sekolah dan perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk RJ.

“Sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 dan Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang penyelesaian perkara diluar peradilan, selanjutnya tim penyidik akan melengkapi adm penyidikan dan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan guna proses tuntas penyidikan perkara secara RJ,” tambahnya.

Seperti sebelumnya pada Rabu 19 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB saat itu korban AL  diantar pulang ke rumahnya oleh pelaku MP dan DP.

Saat itu, nenek korban dikasih tahu korban AL  dalam kondisi tidak sadarkan diri dan wajah dalam keadaan lebam dikarenakan telah dikeroyok oleh orang tidak dikenal. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan