Syarat BPJS untuk Mengurus SIM Diberlakukan Ini Tanggapan Masyarakat Kota Lubuklinggau
Masyarakat sedang membuat SIM di Gedung Satlantas Polres Lubuklinggau dengan syarat terbaru yakni memiliki BPJS Kesehatan.-Foto : Dokumen -Sat Lantas Polres Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Syarat wajib memiliki BPJS untuk pengurusan SIM sudah diberlakukan per 1 Juli 2024.
Kebijakan ini pun menuai keluhan dimasyarakat, dan mereka menilai jika ini pemaksaan dari pemerintah.
Syarat ini sendiri diberlakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
BACA JUGA:Bukan SIM Saja Mewajibkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, 7 Layanan Publik ini Diwajibkan Juga
Aturan tersebut tindak lanjut dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Bagaimana di Kota Lubuklinggau ? "Kesannya seperti pemaksaan ya. Kalau kita sih sudah ada,
tapi kan kasihan yang belum punya tapi mereka mau urus SIM kan jadi susah mau daftar BPJS dulu, bayar dulu.
Sama saja kita dipaksa harus jadi peserta BPJS," ungkap Irna, salah seorang warga saat dibincangi, kemarin.
BACA JUGA:Begini Cara, Syarat dan Tarif Perpanjang SIM Online Bulan Juli 2024
Senada disampaikan Joni, yang mengaku keberatan dengan syarat ini.
"Karena saya sendiri belum urus BPJS pasca BPJS PBI KIS saya dan keluarga non aktif. Untungnya masa aktif SIM saya belum habis.
Kalau sudah habis lumayan repot juga saya mau urus BPJS. Tapi sekarang untungnya sedang diurus BPJS KIS saya.
Intinya buat ribet masyarakat, khususnya mereka yang belum sempat atau belum mampu jadi peserta BPJS," ungkapnya.