Pasangan Suami Istri Gelapkan Mobil

Pasuntri Dodi Aprizal (37) dan Natalia Angraini (29) jalani sidang dakwaan JPU M Hasbi , SH.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Begini Pembinaan Iman dan Taqwa Warga Binaan Perempuan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau

Setelah itu Dodi Aprizal langsung menuju ke kamar mandi  tidak lama kemudian korban menyusul dan korban berdiri di depan kamar mandi menunggu giliran masuk lalu  Dodi Aprizal keluar dari kamar mandi kemudian korban masuk kedalam kamar mandi untuk buang hajat kecil.

Setelah korban selesai buang hajat lalu  korban keluar dari kamar mandi namun saat itu Dodi Aprizal sudah tidak ada lagi.

Kemudian korban pergi ke  parkiran mobil ternyata Mobil Suzuki Carry Pick Up warna biru tahun 2012 Nopol BD 9398 KC  yang diparkir depan Masjid Agung As-Salam sudah tidak ada lagi.

Korban sempat bertanya kepada saksi Jumandar Yadi selaku tukang parkir di masjid tersebut. 

BACA JUGA:Simpan Senpira, Oknum Warga Megang Sakti ini Dipenjara

Jumandar Yadi  menjelaskan bahwa mobil telah dibawa oleh dua orang, perempuan dan laki-laki yang diduga terdakwa  dan  Dodi Aprizal.

Jumandar Yadi mengira dua orang tersebut temannya korban kemudian korban berusaha mengejar terdakwa  dengan menggunakan ojek namun para terdakwa tidak berhasil ditangkap. 

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres  Lubuklinggau.

Pada 19 April 2024  korban bersama–sama dengan keluarga pergi ke daerah Singkut Kabupaten Surulangun  Propvinsi Jambi  dikarenakan korban mengetahui keberadaan terdakwa ada di daerah tersebut.

BACA JUGA:Warga Takut Dihukum, Langsung Serahkan Senpi ke Polsek Purwodadi

Pada 20 April 2024  sekira pukul 08.00 WIB korban mengetahui keberadaan terdakwa  di salah satu SPBU  di daerah Singkut kemudian korban meminta bantuan Polsek Pelawan dan akhirnya pasangan suami istri ini  berhasil ditangkap   dan diamankan bersama Mobil Suzuki Carry Pick Up warna biru tahun 2012 Nopol BD 9398 KC, atas nama Rusmania Gultom. Sementara handphone merek Realmi C31 warna dark green milik korban telah dijual  kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp 500 ribu dan uang hasil menjual handphone tersebut telah habis.

Handphone milik korban berhasil ditemukan oleh anggota Polsek Pelawan  kemudian kedua terdakwa, mobil dan handphone  dibawa ke Polres  Lubuklinggau.

Akibat dari perbuatan  pasutri ini ,  Wasinton Manahansen Panjaitan mengalami Mobil Suzuki Carry Pick Up warna biru tahun 2012 Nopol BD 9398 KC, dan 1 HP  Realmi C31 warna dark green N senilai Rp 70 juta. 

BACA JUGA:Pemuda Asal Lubuklinggau ini Curi Motor Pegawai Honorer

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan