Kakak Beradik di Musi Rawas Nekat Bakar Lahan
Tersangka Fengky Trisno (41), Arbani (56), Sutoyo (63) dan Sunarto (48) pembakar lahan yang ditangkap Tim Pidana Khusus (Pidsus) Polres Musi Rawas (Mura).-Foto : Dokumen Polres Musi Rawas -
Dijelaskan untuk lahan milik Fengky dari sertipikatnya ada 1,5 Hektar dan yang terbakar hanya satu hektar .
Awalnya tersebut lahan karet yang rencananya akan dibuka lahan sawit, lahan karet itu sudah ditebang.
Dengan itu api itu besar dan menyambar sehinggah satelit berbunyi ada zona mera disana dengan itu pihak petugas langsung ke tempat terjadinya kebakaran,
BACA JUGA:Tambah 1 Korban Lagi di Sumur Minyak Ilegal, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Permanen
BACA JUGA:Bikin Resah Warga Muara Lakitan, 2 Pria ini Diamankan di Polres Musi Rawas
“Jadi himbauan kami selaku Polres Mura kepada masyarakat yang ingin membuka lahan diharap hanya dengan cara membakar minimal seperti ini tolong jaga kualitas dari udara karena dampaknya itu luas. Karena apabila ada asap itu pasti terpancar dari Polda Sumsel langsung nyambung dan juga kalaupun ada titik api kan jadi kadang terpancar dan terdeteksi oleh satelit. Mari kita membangun dengan masyarakat sama-sama menjaga bumi terkhususnya di Mura yang masih banyak lahan perkebunan .
Untuk 2024 karena memang ini baru memasuki musim kemarau jadi baru kami baru tangan satu laporan dengan empat orang tersangka tersebut,” papar Kasat Reskrim.
Ditambahkannya, kalau warga masih nekat maka akan dikenakan Pasal 108 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau 187 Ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya Rabu, 17 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB sampai 22.00 WIB terjadi karhutla.
BACA JUGA:Pasal Anak, Warga Terawas Musi Rawas ini Ribut dengan Tetangga
BACA JUGA:Mobil Pengunjal BBM Terbakar di Jalinsum Muratara, Begini Penjelasan Kapolsek Rupit
Lokasinya karhutla di perbatasan Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi dan Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura.
Atas kejadian tersebut, 4 orang ditetapkan tersangka.
Mereka yakni, Fengky Trisno (41) selaku pemilik lahan yang merupakan warga Dusun VI Desa Dwi Jaya, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura.
Kemudian Arbani (56), Sutoyo (63) dan Sunarto (48) ketiganya warga kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura.