Diduga Kebablasan, Forum Ketua RT di Lubuklinggau Dukung Bakal Calon Kepala Daerah

Pemilu Serentak.-Foto Ilustrasi-

BACA JUGA:Pj Sekda Ingatkan Lagi Soal Netralitas ASN saat Pilkada

Kalau sudah ditetapkan Paslon sudah jelas mereka peserta Pilkada.

Kalau sekarang belum ketika mereka pasang baliho di depan rumah warga selagi warga pemilik lahan mengizinkan tidak jadi masalah.  

Kecuali kalau sudah masa kampanye, setelah penetapan Paslon baru terikat dengan aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Ada waktu untuk pemasangan APK. Demikian juga lokasinya tidak boleh sembarangan," jelasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan