Oknum Camat di Muratara Dituntut Hukuman Berat, Ditangkap Bersama OB

SIDANG – Oknum Camat Nibung Beri Septra Karno (baju merah) dan Joni Saputra (42) jalani sidang pembacaan tuntutan JPU Zubaidi, SH secara zoom dari Lapas Surulangun Muratara. -Foto: Apri Yadi-Linggau Pos

Terdakwa melalui penasehat hukumnya Dr.A Bukhori, SH MH nyatakan pembelaan secara tertulis (Pledoi)

Perbuatan kedua terdakwa masuk pada  Rabu  31 Januari 2024   sekitar pukul 07.30  WIB di Kantor Camat Nibung Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung  Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Beli Sabu Puluhan Juta Warga Nikan Jaya Lubuklinggau Dipenjara 10 Tahun

BACA JUGA:Oknum Mahasiswa Asal Musi Rawas jadi Pengedar Sabu, Begini Nasibnya

Mulanya, Rabu 31 Januari 2024 saksi Willy Jondrari N dan saksi Marhen Saputra Anggota Satres Narkoba Polres Muratara dapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa Narkotika jenis Sabu yang akan melintas di Jalan Desa Karya Makmur, Kecamatan Nibung pakai Sepeda Motor Honda Mega Pro warna hitam tanpa nopol.

Willy Jondrari N dan Marhen Saputra lalu melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Desa Karya Makmur.

Akhirnya mereka menemukan target yang dimaksud kemudian membuntuti motor tersebut.

Ternyata motor itu masuk ke halaman Kantor Camat Nibung.

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Dibekuk dalam Toilet

BACA JUGA:Oknum Warga STL Ulu Terawas Diduga Edarkan Sabu

Lalu Willy Jondrari N dan Marhen Saputra mengamankan pengendara motor tersebut yang diketahui yakni terdakwa Joni Saputra.

Saat diinterogasi Joni Saputra Junan membenarkan dia beli Shabu atas perintah dari terdakwa  Beri Septra Karno, dan Shabu tersebut telah diserahkannya kepada terdakwa  Beri Septra Karno.

Kedua saksi langsung melakukan penggerebekan di ruang kerja terdakwa Beri Septra Karno dan Polisi mendapati Beri Septra Karno sedang mengkonsumsi Shabu di dalam kamar mandi. 

Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa satu paket plastic klip bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat brutto 0,21 gram, 1 satu buah Alat Hisap Shabu (Bong), satu buah pirek kaca, satu buah korek api gas dan satu buah kotak sikat gigi bertuliskan ”Formula” di atas bak mandi ruang kerja terdakwa  Beri Septra Karno. 

BACA JUGA:Demi Beli Sabu, Pemuda Muratara ini Tega Bacok Ayah Kandung

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan