Berhasil Kendalikan Inflasi, Musi Rawas Dapat Insentif Fiskal Rp 5,7 Miliar dari Mendagri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan Insentif Fiskal Rp 5.760.862.000 yang diterima Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, Senin 5 Agustus 2024.-Foto : Dokumen-Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Musi Rawas

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, dibawah kepemimpinan Bupati Hj Ratna Machmud patut diacungi jempol karena berhasil kendalikan inflasi daerah.

Atas keberhasilan tersebut Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mendapatkan penghargaan berupa Insentif Fiskal Kinerja Rp 5.760.862.000 kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud  di Gedung Sasana Bahkati Praja Latai 3 Kemendagri RI, Jakarta Senin 5 Agustus 2024. 

Intensif fiskal diberikan Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Musi Rawas berdasarkan penilaian karena berhasil mengendalikan inflasi.

BACA JUGA:3 Jenis Kebutuhan Pokok Menjadi Penyumbang Terbesar Inflasi Kabupaten Musi Rawas Kini Harganya Stabil

BACA JUGA:Cegah Naiknya Inflasi Daerah Harus Pastikan Kebutuhan Masyarakat Terpenuhi

Keberhasilan Pemkab Musi Rawas kendalikan inflasi daerah karena kolaborasi yang baik antar Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) diketahui oleh Sekda Ali Sadikin. 

Di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) hanya 3 daerah yang mendapatkan insentif fiskal yakni Musi Rawas, Musi Banyu Asin (Muba) dan Banyau Asin.

Semantara itu se Indonesioa hanya 50 kabupaten/kota yang dapat Insentif Fiskal Kinerja kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama tahun anggaran 2024 dengan total anggaran Rp 300 miliar. 

Hal itu berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 295 Tahun 2024 Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori pengedalian inflasi daerah periode pertama menurun. 

BACA JUGA:Untuk Menekan Inflasi DKP Musi Rawas Terus Lakukan Gerakan Pasar Murah

BACA JUGA:Tekan Inflasi Pemkab Musi Rawas Laksanakan OP

Dasar hukum pemberian insentif fiskal berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024. 

Saat menerima penghargaan tersebut Bupati Hj Ratna Machmud didampingi Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Musi Rawas, Herman AB.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan