Bawaslu Soroti Perubahan UU Pemilu Disaat Tahapan Masuk

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja-Foto : Tangkap layar bawaslu ri-

"Membuat kebingungan di  penyelenggara pemilu," tegas Bagja.

Aturan hukum lain yang disorot Bagja yakni dalam penegakan hukum pidana pemilu ada aturan putusan pengadilan pidana pemilu harus selesai lima hari sebelum masa penetapan hasil.

Apabila putusan pengadilan memengaruhi perolehan kursi, hakim harus membatasi lima hari sebelum penetapan.

BACA JUGA:Pengawas Harus Perkuat Fakta, Data dan Kata

BACA JUGA:Bakal 3 Pasang Calon Pilgub Sumsel 2024, Heri Amalindo - Popo Ali Parpol Mana Lagi?

Aturan ini menurutnya membuat beberapa kasus pidana terlepas lantaran waktu yang dimiliki sentra gakkumdu sangat terbatas.

Lalu terkait pengaturan terpisah antara waktu penanganan pelanggaran pidana pemilu dalam pemilu dan pemilihan.

Bagja menjelaskan penegakan hukum pidana pemilu di Indonesia mengambil hukum pidana cepat dan pidana ringan tetapi kasusnya kasus pidana berat di mana 14 hari sudah harus selesai di Bawaslu.

"Di pemilu Bawaslu menangani 7+7 atau 14 hari, tapi kalau di pemilihan 3+2 hari atau hanya lima hari harus dilempar ke penyidik. Ini menjadi persoalan di Bawaslu, susah untuk mencari pembuktian pada saat mencari alat bukti karena terbatas 3+2 hari, pasti banyak kasus yang lewat khususnya politik uang apalagi ada perbedaan perspektif dalam PKPU dengan perspektif pengawas pemilu," jelasnya.

BACA JUGA:PDI-P Dukung Pasangan Rois di Pilkada Kota Lubuklinggau, Ini Penjelasan Ketua DPC PDI-Perjuangan Lubuklinggau

BACA JUGA:KPU Diminta Lakukan Pemetaan Manajemen Risiko

Bagja mengungkapkan pemisahan pengaturan pemilu dan pemilihan membuat perbedaan penyelesaian sengketa proses antara pemilu dan pemilihan. 

"Kalau pemilu melihat ada hari kerja dan hari kalender. Itu yang kemudian di pemilihan hari kalender. Mekanismenya berbeda kalau di pemilu ada mediasi, kalau di pemilihan langsung musyawarah sebutannya tidak ada mediasi. Seharusnya musyawarah itu ada mediasinya, ada mufakatnya namun belum diatur dalam UU," jelas dia.

Isu berikutnya masalah kampanye. Bagja mengungkapkan pda tahapan Pemilu 2024 Bawaslu dibatasi untuk mengakses data ketika pendaftaran parpol di silon.

Pengawas pemilu tidak bisa mengakses berkas syarat calon peserta pemilu, mulai dari ijazah serta surat keterangannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan