STR tak Berlaku Bagi CPNS 2024 formasi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan ini, Berikut Ulasannya?
STR tak Berlaku Bagi CPNS 2024 formasi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan ini, Berikut Ulasannya-ilustrasi-Instagram
KORANLINGGAUPOS.ID - Syarat Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar CPNS 2024 memang telah ditetapkan seusi keputusan MenPAN RB No 322 Tahun 2024.
Tentang Persyaratan STR untuk melamar jabatan Fungsional Kesehatan pada seleksi CPNS 2024.
Namun perlu diperhatian syarat STR ada sebagain pelamar yang tidak memerlukan hal tersebut.
Diinfomasikan bahwa ada sebagain formasi CPNS 2024 tidak mensyaratkan STR sebagi bukti sertifikasi kompetensi.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau Gelar Launching dan Advokasi Pelaksanaan ILP 2024
Perlu diketahui STR ialah syarat yang harus dipenuhi bagi seluruh tenaga kesehatan untuk mengikuti seleksi CPNS 2024.
STR merupakan bukti yang diberiakn pemerintah kepada tenaga keseshatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Dengan adanya STR tersebut maka tenaga kesehatan memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang telah lulus program pendidikan.
Sebagai CPNS 2024 tenaga kesehatan ada beberapa jabatan yang mensyaratkan STR.
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II Bakal Naik, Cek Tarif Iuran Agustus 2024
Berikut 15 Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang tidak mensyaratkan STR sebagi berikut :
1. Kesehatan Psikolog Klinis Ahli