Oknum Warga Nikan Jaya Lubuk Linggau Bikin Resah, Ternyata Pengedar
Tersangka Kevin Agustian (20) berikut barang bukti sabu yang diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, Senin 9 September 2024.-Foto: Dok. Polres Lubuk Linggau-
KORANLINGGAUPOS.ID - Diduga jadi kurir narkotika jenis sabu, seorang pemuda diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau.
Pemuda tersebut yakni Kevin Agustian (20) diringkus Senin 2 September 2024 sekira pukul 20. 45 WIB tanpa perlawanan di Jalan Permai 16 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Dari tangan pengangguran yang ternyata warga Perumnas Nikan Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau ini disita 1 klip plastic berisi 1,71 gram sabu dan satu kotak rokok merk Climax.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 9 September 2024 Kapoles Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau IPTU Nopera E.J Putra membenarkan untuk tersangka sudah diamankan di rumah tahanan Polres Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Kurir yang Belanja dari Rejang Lebong ini Terancam Denda Rp 800 Juta, Kasusnya Berat
BACA JUGA:Pria Asal Musi Rawas jadi Kurir, Belum Dapat Upah Rp 200 Ribu Sudah Masuk Penjara
“Tersangka statusnya pengedar, dan ia terpaksa jadi kurir karena ekonomi,”kata Kasat Narkoba.
Dijelaskan Kasat Narkoba, penangkapan Tersangka Kevin dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
Sehingga sekira pukul 20.45 WIB, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau bersama anggota melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian, karena melihat tersangka sehingga opsnal berhasil menangkap tersangka.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu dengan berat bruto 1,71 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam sebuah kotak rokok merk Climax yang ditemukan saat penggeledahan.
BACA JUGA:Janda Muda Dikendalikan Napi jadi Kurir, Tergiur Upah Rp 2,6 Juta
BACA JUGA:Oknum Mahasiswa jadi Kurir Narkoba, Kini Mendekam di Polres Lubuklinggau
Dengan LP / A / 44 / IX/ 2024/ SPKT-SAT RESNARKOBA / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel tanggal 02 September 2024 tersangka berikut barang bukti sabu diamankan ke Polres Lubuk Linggau.
Atas perbuatannya tersangka Kevin dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,