Oknum Warga Nikan Jaya Lubuk Linggau Bikin Resah, Ternyata Pengedar
Tersangka Kevin Agustian (20) berikut barang bukti sabu yang diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, Senin 9 September 2024.-Foto: Dok. Polres Lubuk Linggau-
yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara atau denda Rp 800 juta.
“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, serta sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,”himbaunya.
BACA JUGA:Kurir Narkoba Asal Lahat Diringkus Anggota Polres Muratara
Selain itu Kasat Narkoba IPTU Nopera mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus narkotika.