Dijanjikan Upah Rp 3 Juta oleh Warga Muba, Anak Bawah Umur Asal Musi Rawas dan Lubuk Linggau Masuk Penjara

Tersangka inisial NAH (17) dan MR (17) berikut barang bukti ektasi dan barang bukti yang diamankan Tim dari Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, Selasa 10 September 2024. -Foto : Dokumen Polres Lubuk Linggau-

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan paling ringan lima tahun penjara dan juga dikenkan denda Rp1 milyar subsider hinggah enam bulan penjara,” tegas Kasat Narkoba.

Dijelaskan Kasat Narkoba, penangkapan kedua tersangka berdasarkan infromasi dari masyarakat bahwa ada seseorang akan mengantarkan ekstasi ke Lubuk Linggau.

Dengan LP / A / 46 / IX / 2024/ SPKT-SAT RESNARKOBA / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel Tanggal 10 September 2024 petugas melakukan penyelidikan. 

“Sehingga petugas melakukan penggerebekan di Jalan Cereme Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tutur Kasat Narkoba.

BACA JUGA:Puluhan Wanita Terlibat Peredaran Narkoba, Begini Modusnya

Kata  Kasat Narkoba, dari tangan tersangka berhasil diamankan 100 butir tablet warna biru yang diduga ekstasi dengan berat brutto 40.74 Gram.

Lalu dilakukan pengembangan ke rumah tersangka di Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau dan ditemukan 212 Butir tablet warna biru yang diduga ekstasi dengan berat brutto 90,38 Gram.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti Narkotika, ada juga satu potong celana pendek warna biru Merk Whobie, satu unit handphone merk redmi warna biru dan 1 Sepeda Motor  Yamaha NMAX warna hitam nopol  B 4329 BWN, dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan proses lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan