Proyek Pemerintah Diakui Sumbangan Pribadi Aktivis Geram

Salah satu jalan mulus di Kelurahan Siring Agung-Foto dokumen pribadi-

KORANLINGGAUPOS.ID – Aktivis Gerakan Sumpah Undang-Undang (GSUU) Kota Lubuk Linggau, Herman Sawiran geram mendengar adanya pernyataan seseorang bahwa Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II dianaktirikan selama selama 10 tahun ini.

Menurut aktivis senior Kota Lubuk Linggau pernyataan tersebut  merupakan informasi menyesatkan.

Herman Sawiran mengaku telah menetap di Siring Agung selama 35 tahun pernyataan yang disampaikan oknum masyarakat tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.

“Ada pernyataan oknum warga yang menyatakan 10 Tahun Siring Agung dianaktirikan itu informasi menyesatkan. Saya sudah lama berdomisili di Siring Agung sudah 35 tahun," kayanya Kamis, 24 Oktober 2024.

 BACA JUGA:75 Persen Bantuan Keuangan Parpol Diserap Parpol Hasil Pileg 2019

BACA JUGA:Bentuk Solidaritas, Pengurus PGRI Mura Salurkan Bantuan ke Guru Korban Kebakaran di Kecamatan Muara Kelingi

Herman Sawiran mengaku tahu persis pembangunan di Siring Agung.

Pembangunan infrastruktur, baik jalan maupun kelistrikan di Kelurahan Siring Agung selama 10 tahun belakangan ini ukup maksimal.

Walaupun dari Kelurahan Siring Agung tidak ada wakil rakyat duduk di DPRD Kota Lubuk Linggau. 

“Pemerintah Kota Lubuk Linggau di masa Wali Kota Nanan (H SN Prana Putra Sohe) sangat perhatian terhadap warga," tambahnya.

 BACA JUGA:Jelang Hari Listrik Nasional, PLN UP3 Lubuklinggau dan Seluruh Unit Layanan Berikan Bantuan ke Masyarakat

BACA JUGA:Dinas Sosial Muba Launching Bantuan BAKUL NASI, ini Manfaatnya Bagi Masyarakat

Salah satu contoh gapura kelurahan itu dibangun di zaman kepemimpinan Nanan. "Tidak benar kalau Siring Agung dianaktirikan,” tambah Herman Sawiran.

Herman Sawiran menyatakan gapura Kelurahan Siring Agung lebih mewah dibandingkan dengan gapura kelurahan lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan