Ibu Muda di Lubuk Linggau jadi Korban Asusila, Pelakunya Bikin Syok
Aripin (59) warga Dusun IV Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas harus berurusan polisi karena melakukan tindakan cabul ke IRT muda.-Foto : Dok. Polres Lubuk Linggau -
Kemudian tersangka memberikan uang sebanyak Rp. 10.000 kepada korban, namun tidak diterima korban.
Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Lubuk Linggau Diajari Membatik Durian serta Ikut Sosialisasi P3DN
BACA JUGA:Pembunuh Kontraktor di Lubuk Linggau Tak Kunjung Ditangkap, Keluarga Lapor ke Polda Sumsel
Setelah menerima laporan terjadinya kasus perbuatan cabul tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dan Anggota Opsnal Macan Linggau yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan, SH, MH didampingi KBO Reskrim IPTU Suroso, SH, MH, Kanit Pidum IPDA Suwarno dan Ps. Kanit UPPA AIPTU Dibya, SH melakukan gelar perkara dan menetapkan Aripin alias sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 289 KUHP.
Setelah itu tim langsung menuju lokasibTKP untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan, kemudian guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dengan pertimbangan kemungkinan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya.
Sehingga pencarian penyidikan, maka Aripin dilakukan tersingkir. (*)