Lengkap Daftar Kenaikan UMP di 38 Provinsi, Mulai Dari Tertinggi hingga Terendah
Lengkap Daftar Kenaikan UMP di 38 Provinsi, Mulai Dari Tertinggi hingga Terendah-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Mengenai kenaikan UMP 2025 mulai memanas dengan adanya tuntutan dari para buruh, pengusaha, dan intervensi pemerintah.
Buruh mengajukan kenaikan UMP 2025 sebesar 8%-10%, sedangkan pengusaha berharap kenaikan ini mengikuti acuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Keputusan akhir kenaikan UMP 2025 direncanakan akan diumumkan pada 21 November 2024, yang menjadi penanda kesepakatan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas UMP 2025.
BACA JUGA:Gaji di Bawah UMR? Yuk Coba 4 Ide Usaha ini untuk Sampingan, Berani Coba Ini Langkah-langkahnya
BACA JUGA:Ini Daftar Rincian UMP 2024 di 5 Provinsi Sumbagsel
Apindo menekankan bahwa sistem pengupahan sebaiknya mencerminkan perkembangan ekonomi dan mempertimbangkan produktivitas, bukan hanya sekadar mengacu pada UMP.
Selain itu, struktur upah dan skala upah (SUSU) diharapkan dapat menjadi acuan utama.
Apindo juga mendukung upah minimum sebagai jaring pengaman, tetapi skema pengupahan berbasis SUSU diharapkan lebih mencerminkan kebutuhan karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
Menurut Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, isu tahunan terkait upah minimum hendaknya tidak hanya berkutat di sana, tetapi juga memperhatikan upah di atas UMP yang mencerminkan produktivitas pekerja.
BACA JUGA:UMKM Makin Keren Masuk Pasar Global, Buruan Daftar BRI UMKM EXPO 2025
BACA JUGA:Kabar Gembira! Petani, Nelayan dan UMKM Utang di Bank Bakal di Hapus Presiden Prabowo
Apindo juga mendukung demokratisasi dalam pengupahan agar perusahaan dapat menetapkan struktur upah berdasarkan kondisi masing-masing, melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dalam forum bipartit.
Tuntutan Buruh