Terlibat Pembunuhan di Pasar Satelit Lubuk Linggau, Warga Lubuk Linggau ini Dituntut Hukuman Berat

Icang Songoli (25).-Foto: Apri Yadi-Linggau Pos

Mulanya Aan Saputra bersama dengan saksi Amir Hamzah dan saksi Desita sedang berada di dalam mobil yang ditumpanginya di sekitar areal terminal satelit yang terletak di RT 04, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau untuk berbelanja. 

Tiba-tiba datang terdakwa Icang Songoli dan Beli Noprisi dengan mengendarai Sepeda Motor Honda CRF warna hitam menghampiri Korban Aan Saputra yang saat itu sedang berada didalam mobil yang ditumpangi dan saat telah berada disamping mobil tersebut terdakwa Icang Songoli dan saksi beli Noprisi. 

BACA JUGA:TKP di Musi Rawas, Tagih Hutang ke Tetangga Berujung Pembunuhan

BACA JUGA:Fakta Terungkap dari Kasus Pembunuhan di Terminal Atas Lubuk Linggau

Langsung memecahkan kaca mobil bagian kanan dan seketika korban langsung keluar dari dalam mobil dan berusaha untuk menyelamatkan diri dengan berlari dan melihat hal tersebut terdakwa Icang Songoli dengan memegang sebilah senjata tajam jenis pisau langsung melakukan pengejaran terhadap korban. 

Saat telah mendekati dari tubuh korban Aan Saputra, terdakwa Icang Songoli dengan emosi langsung menusukkan satu bilah pisau yang sudah dipegang terdakwa Aan Saputra kearah punggung bagian belakang dari korban Aan Saputra sebanyak Dua kali sehingga mengakibatkan korban langsung terjatuh. 

Saat terjatuh terdakwa Icang Songoli langsung menusukkan kembali pisau yang dipegangnya tersebut kearah leher korban sebanyak satu kali dan setelah menusuk korban, terdakwa Icang Songoli langsung melarikan diri.

Akibat perbuatan terdakwa Icang Songoli, korban mengalami luka pada bagian leher, luka tusuk dileher bagian kanan dibawah telinga dengan ukuran lebih kurang 8 x 5 cm, pada bagian punggung ditemukan luka tusuk dibagian punggung dengan ukuran masing-masing lebih kurang 4 x 2 cm, dan akhirnya korban Aan Saputra meninggal dunia.

BACA JUGA:Penagih Hutang Terlibat Pembunuhan di Muara Lakitan Musi Rawas, Berikut Kronologi Lengkapnya

BACA JUGA:Begini Nasib 2 Pelaku Pembunuhan di Pasar Satelit Lubuk Linggau

Sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau No: 01 / VII / VISUM / RS-AR BUNDA / LLG / 2024 yang dibuat oleh dr. Yulian Ponco Wibowo pada tanggal 30 Juni 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan