Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Apakah Bisa Digantikan Pakai SIM?
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Apakah Bisa Digantikan Pakai SIM?-Tangkap Layar -
Pada Pasal 61 Ayat 2 Perpol No. 7 Tahun 2021, dinyatakan bahwa pengesahan STNK manual membutuhkan dokumen berupa:
1. Formulir permohonan yang diisi lengkap.
2. KTP asli pemilik kendaraan sebagai identitas sah.
3. Surat kuasa yang dilengkapi fotokopi KTP jika proses pembayaran diwakilkan.
4. STNK asli dan TBPKP.
BACA JUGA:Daftar Lengkap 13 Provinsi Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun 2024
BACA JUGA:Telat Pajak Apakah Bisa Daftar MyPertamina untuk Isi BBM Subsidi?
Meskipun SIM merupakan dokumen identitas resmi, KTP tetap menjadi syarat utama untuk verifikasi kepemilikan kendaraan dalam pembayaran pajak.
KTP memastikan bahwa proses registrasi dan administrasi kendaraan sesuai dengan identitas pemilik yang tercatat di sistem Samsat.
KTP tetap diperlukan dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dan tidak dapat digantikan dengan SIM.
Bagi pemilik kendaraan yang akan membayar pajak, pastikan KTP asli tersedia untuk menghindari masalah dalam proses administrasi dan pengesahan kendaraan.