BPOM : Lagi Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Cek 55 Kosmetik Ilegal

Lagi BPOM Rilis Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Cek 55 Kosmetik Ilegal -Pixabay-Ichigo121212

Produksi PT Resik Mitra Anugerah di Bogor mengandung asam retinoat, dan izin edar produk dibatalkan.

41. Umi Beauty Care Brightening Cream 

Produksi oleh PT Resik Mitra Anugerah di Bogor mengandung asam retinoat, dan izin edarnya telah dicabut.

BACA JUGA:20 Perguruan Tinggi Swasta di Wilayah LLDikti II Belum Terakreditasi, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Disperindag Musi Rawas Mulai Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Nataru

Kosmetik Impor Ilegal dan Berbahaya

42. Casandra Eye Brow Pencil (Brown)

Produksi PT Selamat Makmur Weihai Baoli Cosmetics, Ltd. mengandung timbal, dan izin edarnya sudah dicabut.

43. La Mei La Eye Shadow 01

Tidak memiliki nomor izin edar atau informasi produsen, mengandung pewarna merah K3 dan belum terdaftar di BPOM.

44. La Mei La Eye Shadow 03

Tidak terdaftar dengan nomor izin edar atau informasi produsen, mengandung pewarna merah K3 dan tidak terdaftar..

45. Mila Color Fresh Lemon 10 Colors

Tidak terdaftar dengan nomor izin edar atau produsen yang jelas, mengandung pewarna merah K3 dan timbal, serta belum terdaftar di BPOM.

46. Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15

Produksi PT FCL International Indonesia Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd., mengandung pewarna merah K3 dan merah K10, izin edarnya sudah dibatalkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan