BPOM : Lagi Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Cek 55 Kosmetik Ilegal
Lagi BPOM Rilis Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Cek 55 Kosmetik Ilegal -Pixabay-Ichigo121212
Produksi PT Resik Mitra Anugerah di Bogor mengandung asam retinoat, dan izin edar produk dibatalkan.
41. Umi Beauty Care Brightening Cream
Produksi oleh PT Resik Mitra Anugerah di Bogor mengandung asam retinoat, dan izin edarnya telah dicabut.
BACA JUGA:20 Perguruan Tinggi Swasta di Wilayah LLDikti II Belum Terakreditasi, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Disperindag Musi Rawas Mulai Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Nataru
Kosmetik Impor Ilegal dan Berbahaya
42. Casandra Eye Brow Pencil (Brown)
Produksi PT Selamat Makmur Weihai Baoli Cosmetics, Ltd. mengandung timbal, dan izin edarnya sudah dicabut.
43. La Mei La Eye Shadow 01
Tidak memiliki nomor izin edar atau informasi produsen, mengandung pewarna merah K3 dan belum terdaftar di BPOM.
44. La Mei La Eye Shadow 03
Tidak terdaftar dengan nomor izin edar atau informasi produsen, mengandung pewarna merah K3 dan tidak terdaftar..
45. Mila Color Fresh Lemon 10 Colors
Tidak terdaftar dengan nomor izin edar atau produsen yang jelas, mengandung pewarna merah K3 dan timbal, serta belum terdaftar di BPOM.
46. Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15
Produksi PT FCL International Indonesia Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd., mengandung pewarna merah K3 dan merah K10, izin edarnya sudah dibatalkan.