Oknum Bidan Malapraktik Mulai Disidang, Ibu Korban: Berharap Ada yang Membantu Anak Saya
Korban BP jadi saksi Sidang Agenda Pembacaan Dakwaan dengan Terdakwa Agustina, oknum bidan diduga malapraktik, Kamis 2 Januari 2025. -Foto : Sumatera Ekspres-
BACA JUGA:Kemenag Yakin Biaya Haji Bisa Dibawah Rp 56 Juta, ini Alasannya
BACA JUGA:Sidak Hari Pertama Kerja, Catat ini Pesan Pj Bupati Muba untuk ASN dan Staf
JPU menyatakan penyebab kebutaan total yang dialami korban BP dalam istilah medis disebut Sindrom Steven-Jhonson yaitu reaksi kulit yang langka yang biasanya disebabkan oleh obat-obatan tertentu, maka harus ditanggulangi dengan pengobatan di RS.
2. Butuh waktu lama untuk pemulihan
JPU menyatakan pemulihan penderita Sindrom Steven-Jhonson butuh waktu lama. Kondisi itu menyebabkan kebutaan pada korban dan agar sembuh total memerlukan donor kornea mata.
3. Oknum bidan tak ada izin praktik
BACA JUGA:Apel Perdana Awal Tahun 2025, Kalapas Narkotika Muara Beliti Sampaikan Hal Penting
Ternyata, Terdakwa Agustina tidak ada izin praktik untuk mengobati pasien umum seperti memberi beberapa jenis obat kepada korban BP yang muntah dan demam.
Ada 6 jenis obat yang diberikan Tersangka Agustina terhadap BP antara lain:
- 4 Tablet Ceterizine
- 5 Tablet Amoxilin
- 5 Tablet Tera F
- 5 Tablet Ranitidine
- 5 Tablet Samtacid
- 4 Tablet Vitamin C 4
Setelah meminum obat ini, bukannya sembuh namun beberapa bagian kulit tubuh korban melepuh, termasuk juga bagian mata yang mengeluarkan cairan bening hingga darah.
Kondisi korban yang makin parah lalu dilarikan ke IGD RS Myria Palembang.
BACA JUGA:Apel Awal Tahun 2025, Kalapas Surulangun Rawas Siapkan Program untuk Pencapaian Target
BACA JUGA:Ini Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1
Setelah mendengar dakwaan itu, tim penasihat hukum Terdakwa Agustina menyatakan bakal ajukan keberatan.