Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi 2024, Segini Kisaran Gajinya
Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi 2024, Segini Kisaran Gajinya -Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID-Pemerintah terus mencari solusi untuk tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024.
Salah satu kebijakan terbaru yang akan diterapkan adalah skema PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan skema PPPK Paruh Waktu ini bertujuan untuk menghindari PHK akibat penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023.
Dengan skema ini, tenaga honorer tetap bisa berstatus sebagai ASN dengan sistem kerja yang lebih fleksibel.
BACA JUGA:Lubuk Linggau Butuh Banyak Guru, Kadisdikbud : Jangan Sia-siakan Peluang Seleksi PPPK Tahap 2
Selain itu, PPPK Paruh Waktu memberikan kepastian pendapatan tanpa membebani anggaran belanja pegawai secara signifikan.
1. PPPK Paruh Waktu, Solusi Tanpa Menambah Beban Anggaran
Pada dasarnya, PPPK Paruh Waktu memiliki status yang sama dengan PPPK pada umumnya.
Keduanya tetap tercatat sebagai bagian dari ASN dan memiliki tugas dalam pemerintahan.
Namun, perbedaannya terletak pada skala pekerjaan yang lebih kecil dibandingkan PPPK penuh waktu maupun CPNS.
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lebih Besar dari PPPK Penuh Waktu Benarkah? Ini Nominalnya
Dengan beban kerja yang lebih ringan, skema ini menjadi solusi untuk tetap mempertahankan tenaga honorer tanpa menambah anggaran belanja pegawai secara berlebihan.
Dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang diterbitkan pada 12 Desember 2024, disebutkan bahwa anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu tidak termasuk dalam belanja pegawai, melainkan dianggarkan secara terpisah.
2. Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu