ETLE Real-Time Melalui WhatsApp, Kebijakan Baru Ditlantas Polda Metro Jaya
ETLE Real-Time Melalui WhatsApp, Kebijakan Baru Ditlantas Polda Metro Jaya-Tangkap Layar -
Sistem ETLE merekam pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera canggih.
BACA JUGA:Kinerja ETLE Merekam si Pelanggar Lalu Lintas
2. Notifikasi dikirim
Dalam waktu satu menit, pemilik kendaraan akan menerima pesan WhatsApp yang berisi:
Foto bukti pelanggaran.
Lokasi dan waktu kejadian.
Nomor referensi pelanggaran.
3. Konfirmasi pelanggaran
Pemilik kendaraan diminta mengakses situs resmi ETLE di http://etle-pmj.id untuk melakukan klarifikasi dengan memasukkan:
BACA JUGA:Wow, Terekam ETLE 428.069 Warga Muratara Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas
Nomor polisi kendaraan.
Nomor ponsel terdaftar.
Kode referensi pelanggaran.
4. Proses pembayaran
Setelah data diverifikasi, pelanggar akan menerima nomor BRIVA atau kode pembayaran untuk menyelesaikan denda tilang.