Warga Musi Rawas Mau Buat SIM, Segini Biaya Terbaru untuk Pengajuan Pembuatan SIM

Kanit Regident Polres Musi Rawas, saat menunjukan pelayanan di SATPAS Polres Musi Rawas -Foto : MUSLIMIN-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Bagi kalian yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) dan berencana ingin membuat SIM, kalian wajib tahu biaya pembuatan SIM terbaru. Pasalnya per Januari 2025, biaya pembuatan SIM mengalami perubahan. 

Aturan mengenai biaya pembuatan SIM terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya ini berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, SH. SIK. MH melalui Kasat Lantas Polres Mura AKP Muriyanto SH di dampingi Kanit Regident Iptu Eko Setiawan, SH membenarkan informasi ini. 

Menurutnya, saat ini biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan untuk SIM A Rp 120.000 perpanjangan SIM A Rp 80.000, SIM A umum Rp 120.000 perpanjangan SIM A Umum Rp 80.000.

BACA JUGA:Bukan Rp500 Ribu Membuat SIM Baru di Kota Lubuklinggau, Segini Biaya dan Syaratnya

BACA JUGA:Ingin Membuat SIM Baru di Kota Lubuklinggau? Ini Dia Syarat, Biaya, dan Caranya

SIM BI Rp 120.000 perpanjangan SIM BI Rp 80.000, SIM BI umum Rp 120.000 perpanjangan SIM BI Umum Rp 80.000, SIM BII Rp 120.000 perpanjangan SIM BII Rp 80.000, SIM BII umum Rp 120.000 perpanjangan SIM BII umum Rp 80.000.

SIM C  Rp 100.000 perpanjangan SIM C  Rp 75.000, SIM C I Rp 100.000 perpanjangan SIM C I Rp 75.000, SIM C II Rp 100.000 perpanjangan SIM C II Rp 75.000.

Kemudian untuk SIM D Rp 50.000 perpanjangan SIM D Rp 30.000, SIM DI Rp 50.000 perpanjangan SIM DI Rp 30.000 dan SIM Internasional  Rp 250.000 perpanjangan SIM Internasional Rp 225.000. 

"Biaya ini belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan pembuatan sertifikat mengemudi, karena untuk kedua persyaratan tersebut mereka lakukan sendiri di tempatnya. 

BACA JUGA:Anak Punk di Lubuk Linggau Kedapatan Simpan Ganja, Residivis Jambret

BACA JUGA:Waspada Common Cold di Musim Hujan, Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya

Ia menjelaskan proses pembuatan SIM harus melewati beberapa tahapan. Seperti yang diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan atas perpol 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.

Selain itu syarat membuat SIM baru dalam pasal 7 perpol no 2 tahun 2023 untuk membuat SIM pengendara harus memenuhi syarat usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian, untuk persyaratan usia pemohon harus memenuhi ketentuan-ketentuan usia minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan