Penindakan APK Dipasang di Tempat Terlarang Bawaslu Lubuklinggau Rekomendasikan Ini
APK di depan Pasar Ikan Simpang Periuk Kota Lubuklinggau diduga melanggar karena dipasang di lahan milik Pemerintah Kota Lubuklinggau.-MUHAMMAD YASIN-FOTO
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuklinggau, merekomendasikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan penindakan terkait alat peraga kampanye atau APK dipasang di tempat terlarang.
Namun untuk melakukan penindakan APK dipasang di tempat terlarang tersebut tentunya bersama stakeholder Pemilu yang ada di kecamatan diantaranya Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan, Polsek dan Koramil.
Demikian kata Anggota Bawaslu Kota Lubuklinggau, Mursydi kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 23 Desember 2023 soal penindakan APK dipasang di tempat terlarang.
Menurut Mursydi, pihaknya sudah melakukan beberapa langkah pertama melakukan inventarisir APK yang melanggar.
BACA JUGA:PKS dan NasDem Lubuklinggau Yakin AMIN Menang Satu Putaran
Setelah dilakukan inventarisir diketahui APK yang melanggar selajutnya Bawaslu memberikan peringatan kepada Partai Politik (Parpol) dan juga calon legislatif (Caleg), calon anggota DPD yang memasang APK di tempat yang dilarang.
"Itu langkah-langkah yang sudah kita lakukan. Dan kita sudah himbau agar mereka membuka sendiri APK yang dipasang di tempat yang dilarang," tambahnya.
Setelah diperingatkan juga tidak ada upaya dari pemilik APK untuk melepas sendiri maka Bawaslu mengeluarkan rekomendasi.
"Setelah diperingatkan tidak juga dilepas maka kita merekomendasikan penindakan," tegasnya.
BACA JUGA:Viral Vidiotron di Pos Polisi Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan Tayangkan Iklan Capres
Dijelaskannya bahwa yang menindak bukan Bawaslu tapi stake holder Pemilu yakni Pol PP, Polisi dan juga TNI.
"ini perlu diluruskan bukan Bawaslu yang mendindak tapi stake holder pemilu. Atau Bawaslu bersama-sama stake holder, bukan Bawaslu sendiri yang membuka baleho itu," jelasnya.
Mursydi menyebut tempat yang tidak boleh dipasang APK diantaranya aset milik Pemeintah baik itu Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat, aset milik TNI, Polri dan sebagainya.
Ia menyebutkan beberapa contoh APK yang dipasang di tempat yang dilarang diantaranya di lahan di depan Taman Olaraga Silampari (TOS) karena lahan itu milik Kodim 0406/Lubuklinggau.