Opini : Urusan Kebudayaan yang Terpinggirkan - Hidup Segan Mati Tak Mau

Wong Yoko, Nr. - Foto : Dok. Pribadi-

KORANLINGGAUPOS.ID - Sebuah pertanyaan yang sering hinggap dalam pikiran sejak berkecimpung di dunia seni dan budaya, mengapa urusan kebudayaan seperti terpinggirkan dalam proses pembangunan, baik di tingkat pusat, provinsi terlebih lagi di tingkat kabupaten dan kota.

Padahal urusan kebudayaan mempunyai posisi dan peran strategis untuk mewujudkan manusia Indonesia yang berbudaya, berkarakter, dan beradab, dalam tata pemerintahan justru cenderung terpinggirkan. Penilaian tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa posisi kebudayaan dalam kelembagaan pemerintah selama ini hanya menjadi pelengkap penderita.

Sejak awal kemerdekaan urusan kebudayaan dipasangkan dengan bidang pendidikan. Hubungan antara keduanya menurut Prof. Dr. Daoed Joesoef  “pendidikan merupakan bagian dari kebudayaan” dan bukan sebaliknya. Tahun 2000 posisi urusan kebudayaan dipindahkan ke bidang pariwisata. Sepuluh tahun bergabung urusan kebudayaan tidak mendapatkan perhatian yang optimal. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Ir. Jero Wacik, SE, mengakui pihaknya

“masih fokus menggenjot bidang pariwisata, sehingga masalah kebudayaan sedikit tertinggal” (pidato 1 Desember 2010). Setelah dinilai eksperimen penggabungan kedua bidang tidak efektif, tahun 2011 urusan kebudayaan disandingkan kembali dengan bidang pendidikan. 

BACA JUGA:Opini : Revitalisasi Budaya Daerah, Sebuah Catatan Kecil Tentang Seni dan Budaya di Bumi Silampari

BACA JUGA:Opini : Laesa Maiestas dan Masyarakat

Saat ini dalam Kabinet Merah Putih telah terbentuk Kementerian Kebudayaan secara mandiri dan terpisah dengan bidang lain dan Fadli Zon sebagai menteri yang telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Hal ini menjadi angin segar dalam pemajuan kebudayaan, baik ditingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. Idealnya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat membentuk organisasi perangkat daerah tersendiri untuk urusan kebudayaan, yaitu dinas kebudayaan. Namun sampai saat ini urusan kebudayaan masih bergabung dengan bidang lain, khusus di Kota Lubuk Linggau, urusan kebudayaan digabung dengan dinas pendidikan, bahkan ada wacana mau dipindahkan lagi ke dinas pariwisata.

Dari pernyataan di atas jelas bagaimana proses tarik ulur urusan kebudayaan selama kurung waktu dari jaman kemerdekaan hingga saat ini. Dan saat ini penulis mencoba memberikan opini sebagai bahan diskusi dan bisa kita bicarakan lebih lanjut demi kebaikan kita bersama, khususnya urusan kebudayaan di organisasi pemerintahan Kota Lubuk Linggau. Sejak terbentuknya Kota Lubuk Linggau Tahun 2001. Urusan kebudayaan bergabung dengan dinas pariwisata, menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kurang lebih 15 tahun, dalam kurung waktu tersebut belum ada peningkatan yang signifikan dalam urusan kebudayaan, karena dinas lebih menitikberatkan pada bidang kepariwisataan, padahal program kegiatan yang dilaksanakan banyak dari urusan kebudayaan. Budaya yang sering ditampilkan hanya tari, musik, dan program-program komersil, itupun pada momen-momen tertentu, bahkan tari dan musik yang ditampilkan cenderung jenis tari dan musik pop modern, belum menyentuh proses pengkajian, penggalian dan pengiventarisir nilai-nilai yang terkandung dalam tarian tersebut. Belum adanya penggalian seni dan budaya secara komprehensif, sehingga kita melihat budaya yang ditampilkan hanya sekedar hiburan semata, belum ada nilai-nilai filosofi dalam setiap pagelaran.  

Sejak tahun 2017 urusan kebudayaan digabung kembali pada bidang pendidikan, menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hampir tujuh tahun bergabung namun yang lebih menonjol adalah bidang pendidikan, sementara urusan kebudayaan hanya sebagai pemanis dan dianggap sebelah mata, sebagai pelengkap penderita, baik dari segi kegiatan dan pendanaan. Bahkan dalam segi penganggaran-pun sangat minim, karena dianggap tidak “menguntungkan” sehingga urusan kebudayaan dari tahun ketahun hanya berkutat mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak provinsi, atau menghadiri seremonial undangan kebudayaan dari kabupaten/kota, itupun hanya terbatas, karena kurangnya pendanaan. Hanya beberapa kegiatan yang mampu dilaksanakan dalam upaya mengangkat dan melestarikan budaya daerah, karena keterbatasan anggaran. Hal ini lebih memperjelas bahwa urusan kebudayaan belum mendapat perhatian yang serius dari pemerintah daerah.

BACA JUGA:Opini : Terjebak dalam Labirin Pikiran: Kenapa Overthinking Semakin Menghantui?

BACA JUGA:Opini: Wujudkan Buah Hati Menjadi Generasi Emas Sejak Dini

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan. Adapun tugas pokok Bidang Kebudayaan yaitu, melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang cagar budaya dan permuseuman, sejarah dan tradisi dan kesenian. Sementara fungsinya adalah, 1) Memverifikasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan petunjuk teknis bidang kebudayaan. 2) Mengkoordinir pelaksanaan program bidang kebudayaan. 3) Mengkoordinasikan program bidang kebudayaan. 4) Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program bidang kebudayaan. 5) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dinas. 

Sementara dalam melaksanakan program kegiatan, Bidang Kebudayaan terbagi menjadi tiga seksi yaitu:  

1. Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, melaksanakan tugas sebagai berikut:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan