Wacana Skema Fully Funded untuk Pensiunan PNS, Ini Solusi atau Jadi Tantangan Baru?

Sujud Syukur! Pensiunan Ketiban Rezeki Nomplok Juni Mendatang Dapat Dua Kali Gaji, Simak Rinciannya-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID – Pemerintah tengah menggulirkan wacana yang cukup penting bagi para pensiunan PNS.

Wacana tersebut adalah rencana perubahan skema pembiayaan dana pensiunan PNS dari sistem Pay As You Go menjadi fully funded.

Kabar ini langsung menyedot perhatian, karena skema baru disebut-sebut bisa memberi manfaat lebih besar bagi para pensiunan PNS.

Tapi seperti apa sebenarnya perbedaan keduanya, dan apa dampaknya bagi PNS?

BACA JUGA:Pensiunan PNS Siap-Siap! Gaji ke-13 Cair Juni 2025, Ini Komponen Penentunya

Saat ini, dana pensiun PNS masih dikelola oleh PT Taspen dengan sistem Pay As You Go.

Dalam sistem ini, PNS aktif dikenakan iuran sebesar 4,65% dari gaji pokok mereka.

Tambahan dana diberikan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), lalu langsung dibayarkan kepada para pensiunan.

Masalahnya, skema ini dianggap kurang ideal karena nilai pensiun yang diterima PNS setelah pensiun tergolong rendah biasanya hanya sekitar 30–40 persen dari gaji terakhir.

BACA JUGA:Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Mei 2025, Semua Golongan Naik 12 Persen, Ini Daftar Lengkapnya

Tak heran jika banyak pensiunan PNS yang masih mencari penghasilan tambahan untuk menutup kebutuhan sehari-hari.

Berbeda dengan sistem lama, fully funded memungkinkan dana pensiun dikumpulkan secara penuh selama masa kerja PNS.

Iuran pensiun nantinya dihitung dari take-home pay (gaji bersih setelah potongan), bukan dari gaji pokok saja.

PNS sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja, akan sama-sama menyisihkan dana pensiun yang kemudian dikelola secara profesional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan