Lurah Sumber Agung Soroti Angkutan Batubara yang Masih Melintas di Jalur Kota Lubuk Linggau

Lurah Sumber Agung, M. Adenan Kesuma, S.E--

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Lurah Sumber Agung, M. Adenan Kesuma, S.E., menyatakan keprihatinannya atas masih banyaknya truk angkutan batubara yang melintasi wilayah Kelurahan Sumber Agung menuju pusat Kota Lubuk Linggau, meskipun telah ada aturan yang membatasi aktivitas tersebut.

Pernyataan ini disampaikannya menanggapi keluhan masyarakat yang resah dengan lalu lalang truk batubara di kawasan pemukiman. Bersama bhabinkamtibmas, pihak kelurahan telah melakukan monitoring dan mendapati bahwa kendaraan angkutan batubara masih melintasi jalan di Kelurahan Sumber Agung, padahal telah ditetapkan agar kendaraan tersebut menggunakan jalur lingkar utara pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Adenan juga mengungkapkan dari hasil pengawasan, sejumlah truk batubara terpantau standby dan mengantre di kawasan Terminal GOR Petanang. Bahkan, ada oknum yang mengarahkan truk-truk tersebut menuju Rumah Makan Putri Minang untuk berhenti dan melakukan pemeriksaan dokumen seperti surat jalan oleh tim perwakilan perusahaan hauling.

“Padahal pada 30 April lalu sudah dilakukan razia di Simpang RCA dan spanduk larangan telah dipasang, termasuk di GOR Petanang. Tapi kenyataannya, masih ada kendaraan batubara yang melintas ke arah jantung kota melalui Kelurahan Sumber Agung,” jelasnya.

BACA JUGA:Di Kelurahan Sumber Agung Tinggal Satu Anak Stunting Masih Dalam Pendampingan

BACA JUGA:Program Kelurahan Sumber Agung Lubuk Linggau untuk Entaskan Kemiskinan

Ia menambahkan, aktivitas truk batubara yang berhenti di Rumah Makan Putri Minang juga sudah mendapat teguran, baik secara lisan maupun tertulis. Hingga kini, menurut Adenan, belum ada izin resmi yang diterbitkan untuk menjadikan lokasi tersebut sebagai titik aktivitas hauling atau pengangkutan batubara dalam kota.

“Kami sudah kirim surat resmi ke rumah makan tersebut. Secara kelembagaan, kami juga telah melakukan monitoring dan upaya pencegahan di tingkat kelurahan. Kami tidak ingin wilayah kami dijadikan tempat aktivitas yang berpotensi menimbulkan pungutan liar atau menyebabkan kerusakan jalan,” tegasnya.

Adenan menekankan bahwa meskipun jalan yang dilalui merupakan jalan negara, pihak kelurahan tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan masyarakat. Ia berharap Pemerintah Kota Lubuk Linggau segera membuat regulasi yang mendukung penertiban angkutan batubara sekaligus mendorong kontribusi aktivitas tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Siapa pun boleh berusaha di wilayah Sumber Agung, tapi harus sesuai prosedur dan dilengkapi perizinan. Jika ada regulasi yang jelas, kegiatan ini justru bisa mendukung PAD kota,” ujarnya.

BACA JUGA:Sudah Tiga Bulan Hilang Balita di Kelurahan Sumber Agung Belum Ditemukan

BACA JUGA:Bahu Jalinsum di Kelurahan Sumber Agung Longsor Sudah Dibangun Bronjong

Adenan mencatat sejak 1 Mei hingga kini, truk-truk batubara masih ditemukan melintas di luar jam operasional yang ditentukan, bahkan ada yang melintas pada pukul 23.00 hingga 02.00 dini hari. Ia mendesak pihak terkait untuk segera mengambil langkah tegas guna menjaga kondusivitas wilayah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan