DPO Tersangka penipuan perumahan Syariah di Lubuk Linggau, PT BNS Berhasil Diamankan, Ini Kata Kapolres
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi - Foto : Riena Maris/Linggau Pos -
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Tersangka penipuan perumahan Syariah di Lubuk Linggau PT Buroq Nur Syariah (BNS) dengan tersangka Direktur PT BNS, Tika Wulandari atau Prita Wulan kencana akhirnya berhasil diamankan anggota Polres Lubuk Linggau.
Diamankannya tersangka setelah DPo sekitar 5 tahun ini dibenarkan oleh Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adhitya Bagus Arjunadi saat dikonfirmasi, Senin 2 Juni 2025.
Tersangka diamankan di sebuah rumah di Depok.
"Ya sudah diamankan, tapi masih dalam perjalanan. Dan kita saat ini masih terus melakukan pengembangan," tegasnya.
BACA JUGA:Mengerikan! Modus Penipuan Hewan Kurban Idul Adha 2025 Bikin Rugi Jutaan, Nomor 3 Paling Menjebak
BACA JUGA:Nasabah BRI Perlu Tingkatkan Kewaspadaan dari PEnipuan Digital, Begini Saran Pencegahan
penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Penangkapan tersangka dipimpin Kanit Pidsus Ipda M Dodi Rislan Bersama Tim Macan Linggau.
Diketahui sebelumnya, modus penipuan yang dilakukan PT BNS, yakni mengemas perumahan syariah, namun pengembang kabur usai mengambil uang down payment (DP) konsumen.
Jumlah korban penipuan pun mencapai 430 orang yang menjadi korban penipuan wanita tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar.