Hore, Ada Tunjangan CPNS dan PNS yang Naik Usai Terima Gaji ke-13, Cek Selengkapnya
Kabar gembira bagi para CPNS dan PNS! Setelah menerima gaji ke-13, kini tunjangan uang makan harian resmi mengalami kenaikan segini besarnya--
KORANLINGGAUPOS.ID - Makin bahagia CPNS hingga PNS yang sudah dathu mengenai tunjangan makan naik! Dan ketentuan ini sudah diresmi langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tidak hanya menerima gaji pokok dan gaji ke-13, CPNS dan PNS akan disertai menerima tambahan yakni tunjangan makan harian.
Tunjangan makan sudah termasuk tunjangan makan harian dan ini sebagai upaya dalam kesejahteraan pada saat bertugas CPNS dan PNS tersebut bertugas.
Ketentuan tersebut disampaikan Menkeu, Sri Mulyani yang telah diatur dalam Peraturan Menkeu No.39 Tahun 2024.
BACA JUGA:Mulai 3 Juni 2025 PPPK Senyum Lebar, Gaji ke-13 dan Berbagai Tunjangan Diterima Segini Besarannya
Adapun tunjangan makan tersebut menjadi kompensasi yang rutin setiap melaksanakan tugas harian dan diberikan setiap bulan berbarengan dengan pencairan gaji.
Dengan naiknya tunjangan uang makan CPNS dan PN ini maka akan menunjang kebutuhan harian CPNS dan PNS saat bertugas bahkan yang bekerja di kantor.
Uang Makan PNS Tahun 2025 Berdasarkan Golongan yakni sebagai berikut : Golongan I sebesar Rp35.000 per hari.
Kemudian Golongan II sebesar Rp35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp37.000 per hari dan Golongan IV sebesar Rp41.000 per hari
BACA JUGA:Mengapa Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Maret 2025 Tidak Cair? Ini Penjelasannya!
BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan Guru PNS Tahun 2025, Apakah Benar Ada Kenaikan?
Perhitunagan tunjangan uang makan tersebut berdasarkan dihitung jumlah hari efektif kerja setiap bulan.
Dan uang makan tersebut akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran gaji setiap bulannya.