Kakek di Lubuk Linggau Diamankan Usai Beli Sabu untuk Dipakai dan Dijual Lagi, Ternyata Residivis
Amin Pranata (53) diringkus anggota Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau. Pria Lanjut Usia (Lansia) ini diringkus di kediamannya di Jalan Patimura Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Rabu 11 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 Wib- FOTO : Dok Polres Lubuk Linggau-
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pengedar Narkotika jenis sabu di Kota Lubuk Linggau, Amin Pranata (53) diringkus anggota Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau. Pria Lanjut Usia (Lansia) ini diringkus di kediamannya di Jalan Patimura Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Rabu 11 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 Wib.
Ia ditangkap, setelah membeli barang haram tersebut dari seseorang di Lubuk Linggau untuk dipakai sendiri dan dijual dengan teman-temannya sesama pemuja abarang haram tersebut.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin mengungkapkan tersangka merupakan target mereka sejak lama begitu mengetahui keberadaan tersangka. Selanjutnya tersangka langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.
"Hasilnya ditemukan dua bungkus plastik klip yang berisikan Kristal Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2,66 gram yang ditemukan didalam tas coklat yang berada di gantungan belakang pintu kamar tersangka," ungkap Kasat.
BACA JUGA:SMAN 2 Muara Beliti Sukses Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba, Puluhan Siswa Lolos Seleksi PTN 2025
Selanjutnya tersangka langsung diamankan berikut dengan barang bukti, dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang Bukti yang diamankan dua bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat Bruto 2,66 gram, empat plastik klip kosong, dua buah pipet plastic berbentuk skop, satu buah tas sandang warna coklat gelap.
"Tersangka ini residivis untuk kasus yang sama, dan keluar dari Lapas sekitar pertengahan 2024 lalu. Dia ini pemakai sudah sejak lama. Awalnya memang dia pemakai, namun kalau kepepet jual juga untuk teman-temannya sama-sama pemakai, hasil jualannya ya untuk beli sabu lagi untuk dipakai," jelas Kasat.
Saat diamankan jelas Kasat, tersangka baru saja membeli barang tersebut dan konsumsi barang haram tersebut. Sisanya belum sempet dijualnya tersangka sudah berhasil diringkus.
Terhadap tersangka dikenakan pertama Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.