Kabupaten Musi Rawas, Masuk 7 Besar Penurunan Angka Stunting di Sumsel

Plh Kepala DPPKB Musi Rawas, Nasrul Bayumi- Foto : MUSLIMIN-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, terus berupaya memaksimalkan kegiatan di lapangan dalam upaya untuk meminimalisir kasus stunting. Melalui beberapa OPD dan Instansi lainnya, bahkan menggelar beberapa kegiatan sosialisasi pencegahan dan percepatan penurunan stunting secara efektif dan terorganisasi.

Saat diwawancarai Plh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana(DPPKB) Kabupaten Musi Rawas, Nasrul Bayumi menyampaikan saat ini telah terjadi perubahan pada skema aksi konvergensi percepatan penurunan stunting, hal ini seiring dengan revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021.

Untuk perubahan sampai saat ini belum ada pemberitahuan lanjutannya, kemungkinan masih di pusat. Untuk proses penanganan stunting itu tetap jalan walaupun adanya perubahan, seperti Aplikasi  Aksi Pembangunan Daerah(Bangda).

Kalau dahulu yang mengelola itu dari DPPKB sebagai motornya yang bekerjasama dengan beberapa Instansi lainnya, namun untuk di tahun 2025 ini sudah berbeda, untuk saat ini yang mengisinya tersebut dari kecamatan.

BACA JUGA:Peran PKK Mencegah Naiknya Stunting di Lubuk Linggau

BACA JUGA:Satu Kasus Stunting Masih Ditemukan di Kelurahan Tapak Lebar, Rutin Berikan Bantuan Susu dan Makanan Bergizi

Jadi untuk penanggung jawab terkait dengan data stunting ini sendiri itu dari kecamatan Sekretaris Camat (Sekcam) dibantu dari dinas DPPKB  satu orang serta dari Puskesmas satu orang. Mereka ini mempunyai tugas untuk mengisi bangda  stunting di kecamatan, bahkan mereka ini sudah mengikuti training yang beberapa waktu lalu dilaksanakan di Kantor Bappeda Musi Rawas.

Selain itu untuk saat ini yang menjadi motor  penggerak aksi bangda itu dari Kemendagri RI, karena mereka yang memahami, jadi bukan dari BKKBN. Untuk mengisi seluru data aksi bankda. "Makanya untuk di Kabupaten Musi Rawas itu kepala Bappeda," jelasnya.

Dari tiga orang yang bertugas untuk mengisi bangda itu sendiri itu mereka memiliki tugas masing-masing kalau untuk dari kecamatan itu berhubungan dengan data-data umum, mulai dari jumlah penduduk, serta peta wilayah itu sekcam yang  bertanggung jawab.

Kemudian untuk data ibu-ibu yang hamil dan lainnya itu dari DPPKB Musi Rawas, selanjutnya untuk pelaksanaan kegiatan stunting  yang sifatnya spesifik yang memberikan Nutrisi dan lainnya itu dari  pihak Puskesmas.

BACA JUGA:Di Kelurahan Sumber Agung Tinggal Satu Anak Stunting Masih Dalam Pendampingan

BACA JUGA:Jumlah Anak Stunting di Kecamatan Jayaloka 6 Orang Ini yang Dilakukan Camat

Selanjutnya jika dahulu itu ada yang namanya Desa  lokus itu yang menetapkan dari DPPKB, untuk saat ini di tahun 2025 itu sudah tidak ada lagi penetapan Daerah Lokusnya, karena seluruh desa/kelurahan itu menjadi daerah sasaran kita, artinya jika ada OPD yang meminta data terkait dengan daerah lokus itu mereka bisa menggunakan acuan SK Bupati di tahun 2024 yang lalu.

Kalau tidak salah itu ada 10 desa yang menjadi Lokus kita, bahkan itu sudah ada SK Bupatinya, itu bisa digunakan sebagai acuan Opd lainnya yang  ingin menggunakannya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan