Proses Hukum Kasus Penganiayaan Dokter Koas Berlanjut, Kuasa Hukum Korban Desak Kejati Sumsel Ajukan Kasasi

Fadillah terdakwa kasus penganiayaan dokter koas Palembang saat dilakukan tahap II di Kejati Sumsel beberapa waktu lalu- FOTO : dok sumeks.co-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus penganiayaan terhadap dokter koas yang sempat viral di media sosial, masih berlanjut. Dimana Korban Lutfi, dokter koas yang tengah menjalani pendidikan profesi di sebuah rumah sakit di Palembang, dianiaya saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Pihak korban masih mempertanyakan vonis 2 tahun yang dijatuhkan majelis hakim ke terdakwa. Redho Junaidi SH MH, kuasa hukum korban Lutfi, menyatakan apresiasi dan penghormatan terhadap putusan banding. Namun, menurutnya vonis dua tahun masih jauh dari rasa keadilan yang diharapkan korban, apalagi melihat brutalitas tindakan pelaku.

Diketahui, dikutip dari sumeks.co Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menguatkan vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Fadilla alias Datuk, terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas, Lutfi.

Keputusan itu tertuang dalam amar putusan banding nomor perkara 163/PID/2025/PT PLG, sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Jumat 4 Juli 2025. Dalam petikan amar putusan, majelis hakim PT Palembang menyatakan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa.

BACA JUGA:Oknum Kades Diminta Dijemput Paksa, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Ambruknya Jembatan Dipicu Pelanggaran, Gubernur Sumsel Minta Polisi Memproses Kasus ini

Keputusan itu tertuang dalam amar putusan banding nomor perkara 163/PID/2025/PT PLG, sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Jumat 4 Juli 2025.

Dalam petikan amar putusan, majelis hakim PT Palembang menyatakan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang," tulis isi amar putusan

Majelis hakim banding yang dipimpin oleh Dr Jonner Manik SH MH, serta dua hakim anggota Ristiati SH MH dan Syamsudin SH, juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan selama menjalani hukuman.

BACA JUGA: Kasus Aliran Dana Hibah PMI Masuk Tahap Penyidikan

BACA JUGA:Tenaga Ahli DPRD jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Begini Perannya

Soal keputusan ini, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyatakan belum dapat memberikan komentar karena masih mencari informasi lebih lanjut.

"Kalau dilihat dari aspek keadilan bagi korban, hukuman dua tahun ini belum memenuhi rasa keadilan yang diharapkan, apalagi ini menimpa seorang dokter koas yang tengah bertugas," tegas Redho, kuasa hukum korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan