Daripada Berpolemik, Simak 3 Aturan Perangkingan Penentu Kelulusan dan Penempatan PPPK
Dr Rusmana Dewi - Pengamat Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan -Foto : Dokumen Pribadi -Dr Rusmana Dewi
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Sejak bergulirnya program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), umumnya pemerintah daerah memberikan dukungan terhadap proses seleksi guru ASN-PPPK.
Pengamat Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Rusmana Dewi saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Ahad 7 Januari 2024 mengatakan keberadaan guru PPPK dinilai sebagai jalan keluar bagi peningkatan kesejahteraan guru honorer sekaligus memperbaiki ketimpangan kualitas pendidikan di daerah.
Sebagaimana diketahui proses pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Sedangkan PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan (UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 1).
BACA JUGA:Tahun 2024 Pemerintah Buka Peluang Alumni SD jadi PPPK, Simak 7 Perbedaan PPPK dan PNS
Penerimaan PPPK dilaksanakan melaluiseleksi objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
Kata DR Rusmana Dewi, memperhatikan persyaratan pengangkatan tenaga honorer maupun PPPK sudah jelas bahwa prosedurnya melalui seleksi tes kompetensi untuk mendapatkan kesesuaian antara kualifikasi jabatan yang dibutuhkan dengan kualifikasi calon pegawai yang akan menduduki jabatan tersebut.
Artinya, dosen Universitas PGRI Silampari (UNPARI) Lubuklinggau ini mengatakan merekrut tenaga honorer maupun PPPK prosedurnya harus melalui seleksi dan tes kompetensi, tidak seperti yang terjadi selama ini dimana semua unit istansi mengangkat Tenaga Honorer tanpa melalui seleksi.
Demikian halnya apabila Tenaga Honorer maupun PPPK apabila ingin menduduki jabatan CPNS, harus melamar dan mengikuti prosedur sebagaimana dipersyaratkan, bukan diangkat secara otomatis.
Lahirnya UU ASN menjadi harapan baru untuk memulai manajemen PPPK secara profesional.
Sebagaimana diamanatkan UU ASN bahwa manajemen PPPK didasarkan pada sistem merit yang menekankan perbandingan obyektif antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dengan rekrutmen, pengangkatan, dan penempatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kebijakan manajemen PPPK mengarahkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Di balik harapan dan impian guru honorer ada angin segar mereka berpeluang seleksi PPPK.