Aset-aset Pemprov Sumsel di Yogyakarta, Bandung, dan Palembang Resmi Sudah Kembali, Begini Tanggapan Gubernur
Gubernur H Herman Deru--
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru (HD) didampingi Wakil Gubernur H. Cik Ujang hadiri penyerahan aset perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Batang Hari Sembilan.
Oleh sebab itu, Selasa 22 Juli 2025, aset-aset yang berlokasi di Yogyakarta, Bandung, dan Palembang ini diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kepada Pemerintah Provinsi Sumsel di Auditorium Graha Bina Praja.
Gubernur Herman Deru menyatakan kebanggaannya atas kembalinya aset-aset bersejarah ini yang selama ini berlarut-larut tak kunjung selesai.
Dilansir KORANLINGGAUPOS.ID dari laman resmi Pemprov Sumsel, Gubernur menyatakan apa yang selama ini kita kejar untuk aset Yogyakarta, Bandung, dan Palembang telah selesai berkat kerja keras Kejaksaan Tinggi Sumsel.
BACA JUGA:Mantan Kepala Puskesmas di Kayu Agung Belum Kembalikan Aset Menjadi Sorotan
Herman Deru menjelaskan bahwa nilai aset ini bukan sekadar nominal, tetapi memiliki nilai sejarah yang tinggi.
"Pengembalian aset ini adalah marwah bagi masyarakat Sumsel, mengingat banyaknya alumni yang memiliki histori dengan asrama/mess di Bandung dan Yogyakarta, serta Yayasan Batang Hari Sembilan di Mayor Ruslan, Kota Palembang," tutur HD.
"Banyak orang-orang hebat pernah tinggal di situ saat kuliah. Ini adalah masalah yang tidak selesai-selesai oleh beberapa gubernur sebelumnya, namun saat ini sudah tertunaikan bahwa Kejaksaan sudah mengembalikan kepada masyarakat Sumsel," ungkap Gubernur HD.
Ia juga menjelaskan bahwa proses surat-menyurat telah inkracht dan selesai, sehingga tinggal menerbitkan sertifikat baru. Ia berharap penyerahan ini menjadi pemacu penataan aset-aset di daerah Sumsel.
"Saya atas nama masyarakat Sumsel mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan sudah mengembalikan ke masyarakat Sumsel," tambahnya.
BACA JUGA:Banyak Aset Terbengkalai di Lubuk Linggau dan Musi Rawas, Ombudsman Kasih Warning
BACA JUGA:Banyak Gedung Sekolah Tidak Layak Fungsi, Disdik Musi Rawas Berencana Lakukan Penghapusan Aset
Sementara dalam kesempatan itu, Kepala Kejati Sumsel, DR. Yulianto, S.H., M.H., menyatakan bahwa Kejaksaan hadir sebagai solusi. Ia menyoroti tantangan dalam pengembalian aset, bahkan ada oknum yang tidak mau mengembalikan atau aset yang sudah berpindah nama.