PLN UP3 Lubuklinggau : Tidak Main Layangan, Memasang Reklame, Umbul-Umbul Dekat Jaring Listrik

PLN UP3 Lubuklinggau imbau masyarakat tidak bermain layangan, memasang reklame, atau umbul-umbul dekat jaringan listrik guna cegah potensi gangguan kebakaran--Foto : PLN

LUBUKLINGGAU,KORANLINGGAUPSO.ID - Bermain layang-layang adalah hal yang menyenangkan namun tentunya akan sangat berbahaya apabila layang-layang tersebut menyentuh jaringan listrik PLN.

PT PLN (Persero) Unit Pelaksana dan Pelayanan Pelanggan Lubuklinggau (UP3 Lubuklinggau) kembali mengingatkan masyarakat bahaya bermain layang-layang, memasang papan reklame dan umbul-umbul yang terlalu mendekati jaringan listrik seperti telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

Pemasangan tidak memerhatikan jarak minimal 3 meter dari jaringan listrik, sebagaimana diatur dalam peraturan itu dapat mengakibatkan risiko serius terhadap keselamatan masyarakat dan juga mengganggu pasokan listrik kepada pelanggan.

Manager PLN UP3 Lubuklinggau, Moch Julnansyah Nugroho mengatakan, masyarakat harus peduli terhadap infrastruktur kelistrikan di sekitarnya, sebab listrik memiliki dua sisi yang berbeda yakni sangat membantu, namun juga sangat berbahaya jika tidak digunakan dengan benar.

BACA JUGA:Akselerasi Layanan Kelistrikan, PLN UP3 Lubuklinggau Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

BACA JUGA:Breaking Limits! PLN UP3 Lubuklinggau Tuntaskan Sambungan Listrik Industri PT Tanjung Enim Lestari

"Listrik itu tidak terlihat namun bisa dirasakan, begitu juga bahayanya. Artinya masyarakat harus hati-hati apabila melakukan kegiatan yang mendekati fasilitas kelistrikan, baik tiang listrik, trafo, jaringan distribusi maupun infrastruktur lainnya," sebut Julnansyah.

Dirinya menegaskan, manajemen PLN memprioritaskan keselamatan karena tidak ada yang lebih berharga dari pada jiwa manusia dan prioritas utama adalah keselamatan manusia sehingga meminta seluruh pihak, termasuk anak-anak yang bermain layang-layang, pemilik tempat usaha dan pihak terkait yang mengelola papan reklame dapat mematuhi aturan jarak aman saat memasang reklame dan umbul-umbul atau dekorasi serupa di sekitar jaringan listrik.

Julnansyah menghimbau masyarakat mengajak para orang tua agar mengingatkan anak-anaknya agar tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik, reklame dan umbul-umbul atau dekorasi serupa dipasang dengan memperhatikan jarak minimal 3 meter dari jaringan listrik karena langkah itu sangat penting untuk melindungi keselamatan semua orang dan menjaga kelancaran pasokan listrik.

"Selain itu, kami juga menyampaikan kepada masyarakat yang gemar memancing, cari spot memancing yang jauh dari jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) listrik, sebab dapat menyebabkan kecelakaan serius hingga berujung kematian," ungkap Julnansyah.

BACA JUGA:Cara PLN UP3 Lubuklinggau Ajak Masyarakat Gunakan Fitur SwaCam PLN Mobile, Langsung Aktif Turun

BACA JUGA:PLN UP3 Lubuklinggau Hadirkan Posko Mudik Nyaman untuk Pemudik Idul Fitri 1446 H

Lebih lanjut, Julnansyah berpesan agar menggunakan listrik secara bijak dan benar sesuai standar yang berlaku, jangan gunakan listrik untuk menyetrum ikan, tidak memasang penerangan jalan umum (PJU) secara tidak resmi dan pemanfaatan listrik lain yang ilegal karena dapat dikategorikan pelanggaran dan menyebabkan kecelakaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan