Jumlah Anggota DPRD Musi Rawas 40 Orang Utusan Dari 5 Dapil
Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 orang sampai dengan 500.000 orang memperoleh alokasi 40 kursi.-dokumen Sekwan Musi Rawas-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Jumlah anggota DPRD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.
Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 orang sampai dengan 500.000 orang memperoleh alokasi 40 kursi.
Hal itu diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum pada Pasal 8 ayat (3) huruf d.
Seketaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Musi Rawas, Elbaroma, S.E, M.Si mengatakan, jumlah Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas 40 orang dibagi menjadi 5 daerah pemilihan (Dapil) yakni :
BACA JUGA:Ratusan Honorer Non Data Base BKN Datangi DPRD Musi Rawas, Ketua DPRD Menangis
1. Dapil Musi Rawas 1 ada 9 kursi kecamatan tugumulyo, muara beliti, purwodadi
2. Dapil Musi Rawas 2 ada 7 kursi kecamatan STL Ulu terawas, Selangit dan Sumber harta.
3. Dapil Musi Rawas 3, ada 10 kursi terdiri 2 kecamatan Muara Lakitan dan Megang sakti
4. Dapil Musi Rawas 4, ada 7 kursi terdiri 2 kecamatan Muara kelingi dan Tuah negeri
BACA JUGA:Tegas Atur Pesta Malam, DPRD Musi Rawas Bakal Buat Raperda Inisiatif Tentang Adat
BACA JUGA:Ratusan Honorer Non Data Base BKN Datangi DPRD Musi Rawas, Ketua DPRD Menangis
5. Dapil Musi Rawas 5, sebanyak 4 kecamatan yakni Jayaloka, BTS Ulu, Tiang Pumpung Kepungut dan Suka Karya.