Atas Beberapa Pertimbangan ini, Kejari Musi Rawas Hentikan Penuntutan Kasus KDRT
Kepala Kejari Musi Rawas Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn., saat memimpin proses penyelesaian perkara tindak pidana KDRT melalui mekanisme keadilan restoratif yang melibatkan tersangka Septa Kistian alias Tiyan-Foto : Kejaksaan Musi Rawas-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas kembali menerapkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan tersangka Septa Kistian alias Tiyan. Penghentian penuntutan tersebut diumumkan setelah seluruh proses mediasi dan pemulihan hubungan antara tersangka dan korban dinyatakan selesai secara damai.
Tersangka sebelumnya disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kegiatan penghentian penuntutan berlangsung di Kejaksaan Negeri Musi Rawas dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Erwan Mardiansyah T, S.H., M.H., serta Kasubsi Penuntutan sekaligus Jaksa Fasilitator Tador Christopher Dapot Hamonangan, S.H.. Turut hadir keluarga korban dan tersangka, Kepala Desa Mataram, serta tokoh masyarakat setempat.
Melalui mekanisme Restorative Justice ini, hubungan rumah tangga antara tersangka Septa Kistian alias Tiyan dan istrinya yang sempat retak akibat pertengkaran yang berujung kekerasan fisik akhirnya berhasil dipulihkan. Kedua pihak bersepakat untuk berdamai, saling memaafkan, dan berkomitmen membina kembali keharmonisan rumah tangga mereka.
BACA JUGA:Bapas Muratara Dampingi Klien Anak di Kejari Musi Rawas, Komitmen Hukum Ramah Anak dan Berkeadilan
BACA JUGA:Effendy Suryono Serahkan Uang Pidana Denda ke Kejari Musi Rawas
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn., melalui Kasi Pidum Erwan Mardiansyah T, membenarkan penghentian penuntutan tersebut. Erwan menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan wujud pendekatan hukum yang mengedepankan kemanusiaan, pemulihan, dan perdamaian.
“Keadilan restoratif bukan sekadar menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan antar individu dan masyarakat. Kami berharap setelah perdamaian ini, kedua belah pihak dapat kembali hidup rukun dan menjadi contoh bagi masyarakat,” jelas Kajari Musi Rawas melalui Kasi Pidum.
Erwan juga memaparkan beberapa dasar pertimbangan penghentian penuntutan, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta adanya kesepakatan damai tanpa syarat antara korban dan tersangka.
Penghentian penuntutan ini didukung dengan diterbitkannya beberapa dokumen resmi, seperti Surat Penunjukan Penuntut Umum P-16A Nomor: PRINT-02/L.6.25/Etl.2/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025, Surat Perintah Memfasilitasi Perdamaian RJ-1 Nomor PRINT-3634/L.6.25/Etl.2/10/2025 tanggal 30 Oktober 2025, serta Kesepakatan Perdamaian tanpa syarat tanggal 30 Oktober 2025.
BACA JUGA:Program Jaga Desa : Kejari Musi Rawas Berhasil Pulihkan Aset Desa Senilai Rp 324 Juta
BACA JUGA:Kejari Musi Rawas Hentikan Penuntutan Kasus KDRT
Selanjutnya, pada 11 November 2025, tersangka Septa Kistian alias Tiyan resmi dikeluarkan dari Lapas Kelas II A Lubuklinggau.
Peristiwa KDRT ini terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di rumah pasangan tersebut. Pertengkaran berawal ketika korban Marheni meminta izin membeli telepon genggam secara kredit, namun tersangka menolak karena alasan ekonomi. Perselisihan kemudian memanas hingga tersangka melontarkan kata-kata kasar dan melakukan kekerasan fisik berupa tendangan, tamparan, dan pukulan menggunakan selimut serta bantal.