Bagi KPM Lebih dari 5 Tahun Diimbau Mengundurkan Diri, Ini Gantinya

Penyuluh Sosial Dinsos Lubuk Linggau, Nopi Aria Sandi --

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah mengimbau kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Indonesia yang telah menerima bantuan sosial selama lima tahun atau lebih, untuk secara sadar untuk mengundurkan diri.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuklinggau, Hasan melalui Penyuluh Sosial, Nopi Aria Sandi saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID. Ia meengaskan, Kemensos berharap,penerima bantuan sosial yang telah lima tahun atau lebih untuk secara sadar mengundurkan diri. 

"Hal itu disampaikan Menteri Sosial saat diwawancarai beberapa wartawan yang telah beredar di media sosial mengenai imbauan bagi penerima bantuan sosial selama lima tahun atau lebih agar secara sadar mengundurkan diri atau secara otomatis akan dihapus," ungkapnya.

Dijelaskan Nopi, meski hingga kini belum ada surat resmi berupa Peraturan Menteri Sosial (Permensos) maupun Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial, tetapi untuk imbauan ini telah disampaikan kepada seluruh Dinas Sosial di Indonesia untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:6 Hal ini Bikin Kamu Dicoret dari Daftar Penerima Bansos, Dinsos Lubuk Linggau: Salah Satunya Pinjaman Bank

BACA JUGA:Dinsos Lubuk Linggau Sukses Gelar Upacara Ziarah, Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan

"Maka dengan ada imbauan langsung dari Kemensos tersebut, tentu saat ini Dinsos Lubuk Linggau melalui surat edaran menyampaikan kepada masyarakat mengenai hal tersebut," jelasnya.

Ia juga menyampaikan, saat ini memang belum ada regulasi resmi, namun imbauan sudah diberikan kepada penerima manfaat yang telah menerima bantuan lebih dari lima tahun.

"Dengan imbauan ini tentu yang telah lebih dari 5 tahun sebagai peneriman manfaat untuk sadar agar bersedia mengundurkan diri atau siap-siap  dihapus dari daftar penerima secara otomatis,” ungkapnya.

Tentu tidak semata-mata dihapus begitu saja disampaikannya, nantinya para penerima bantuan sosial yang telah lebih dari lima tahun dihapus dari daftar akan dialihkan.

BACA JUGA:Kemensos Tidak Lagi Beri Bansos Seumur Hidup, Ini Penjelasan Dinsos Lubuk Linggau

BACA JUGA:Dinsos Lubuk Linggau Dapat Penghargaan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik dengan Predikat Sangat Baik

"Tidak serta merta dihentikan. Bantuan akan dialihkan ke Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi, sebuah inisiatif yang bertujuan meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga. Program ini tidak lagi berupa bantuan tunai, melainkan bantuan modal usaha yang diberikan satu kali untuk mendorong keberanian KPM beralih dari penerima bantuan menjadi pelaku usaha mandiri," jelasnya.

“Bantuan ini hanya sekali diberikan, tetapi diharapkan mampu menjadi bekal untuk meningkatkan taraf hidup keluarga,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan